PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan harapan dan pesan persatuan dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2577 atau 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Pesan tersebut disampaikan melalui tayangan di Lapangan Banteng, Jakarta, pada Sabtu, 28 Februari 2026, di hadapan masyarakat yang merayakan.
Harapan di Tahun Kuda Api
Dalam sambutannya, Presiden secara khusus menyampaikan harapan di tahun Kuda Api. Ia berdoa agar tahun ini membawa berkah dan semangat baru bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya berharap tahun kuda api membawa keberkahan, kesehatan, kedamaian, dan harapan baru bagi kita semua," ucapnya.
Kekhususan Perayaan yang Berdampingan
Prabowo menilai perayaan Imlek tahun ini memiliki kekhususan karena jatuh berdekatan dengan bulan suci Ramadan. Momentum ini, menurutnya, bukan sekadar perayaan keagamaan semata, melainkan sebuah kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan persaudaraan di tengah keberagaman.
Dengan tema "Harmoni Imlek Nusantara", perayaan ini dianggapnya sebagai cerminan jati diri bangsa.
"Perayaan Imlek 2026, dengan tema harmoni Imlek nusantara, mencerminkan jati diri bangsa kita sebagai bangsa yang besar, karena keberagaman, kuat karena persatuan, dan tegak karena kebersamaan," tegasnya.
Merawat Perbedaan sebagai Kekuatan
Presiden juga menekankan pentingnya meneguhkan semangat gotong royong dan nilai kemanusiaan. Dalam pandangannya, kekuatan Indonesia justru terletak pada kemampuannya merawat perbedaan, bukan menyeragamkannya.
"Indonesia adalah bangsa besar, bangsa besar tidak takut pada perbedaan, justru merawat perbedaan sebagai kekuatan," lanjut Prabowo.
Pesan ini disampaikannya sebagai penegasan bahwa kerukunan antarumat beragama dan etnis merupakan pondasi utama dalam membangun persatuan nasional yang kokoh.
Artikel Terkait
Kemenag Sembelih 18 Hewan Kurban, 1.200 Paket Daging Dibagikan ke Anak Yatim dan Santri
PSSI Targetkan Juara Piala ASEAN 2026 Demi Pulihkan Kepercayaan Publik
Kebakaran di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan untuk Cegah Api Merembet
Biaya Balik Nama Kendaraan Diatur PP Nomor 76 Tahun 2020, Ini Rincian Lengkapnya