PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan dicairkan seratus persen mulai 26 Februari 2026. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga mengingatkan perusahaan swasta untuk membayar THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, sejumlah bantuan lain, termasuk bonus bagi pengemudi ojek online, disiapkan untuk meringankan beban masyarakat menyambut hari raya.
Anggaran THR Pemerintah Mencapai Rp55 Triliun
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi alokasi anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima. Rinciannya meliputi Rp2,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan TNI-Polri, Rp20,2 triliun bagi 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang jadwal pencairannya direncanakan paling cepat pada Juni mendatang.
Peringatan Tegas untuk Sektor Swasta
Tidak hanya fokus pada pegawai negeri, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hak pekerja di sektor swasta. Teddy Indra Wijaya memberikan peringatan tegas agar perusahaan memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil. Batas waktu pembayaran ditetapkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi administratif dan denda sebesar 5 persen,” tegasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja swasta penerima upah yang berhak atas THR mencapai 26,5 juta orang. Total nilai THR di sektor ini diperkirakan menyentuh angka Rp124 triliun, sebuah potensi daya beli yang signifikan bagi perekonomian.
Bonus untuk Ojol dan Bantuan Pangan
Menyadari pentingnya melindungi pekerja dalam ekonomi gig, pemerintah bersama sejumlah perusahaan aplikasi seperti GoTo, Grab, Maxim, dan InDrive telah menyepakati pemberian Bonus Hari Raya (BHR). Dana sebesar Rp220 miliar disiapkan untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek online dan kurir.
“Penyaluran BHR ini didorong lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri,” jelas Teddy mengenai upaya percepatan bantuan tersebut.
Di sisi lain, untuk memperkuat daya beli masyarakat secara lebih luas, pemerintah juga menggelontorkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang akan menjangkau 35,04 juta keluarga. Stimulus tambahan berupa subsidi diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar juga disiapkan untuk memudahkan perjalanan.
Kebijakan WFA untuk Antisipasi Kemacetan Mudik
Mengantisipasi lonjakan arus mudik, pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini berlaku bagi ASN dan dianjurkan untuk pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat mendistribusikan mobilitas masyarakat secara lebih fleksibel dan mengurangi kepadatan di hari-hari puncak perjalanan.
Artikel Terkait
PM Inggris Tegaskan Tolak Ikut Serangan Ofensif AS-Israel ke Iran
Jadwal Buka Puasa di Banjarmasin 3 Maret 2026 Pukul 18.42 WIB
Bapanas Targetkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Tersalur Sebelum Lebaran 2026
Kemendikdasmen Perluas Program Indonesia Pintar hingga Jenjang PAUD