PARADAPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan untuk memastikan para pengemudi dan kurir online memahami perhitungan bonus mereka, sehingga dapat mencegah potensi sengketa.
Transparansi Kunci Utama Pencegahan Sengketa
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (2/3/2026), Yassierli menekankan bahwa kejelasan mekanisme pemberian BHR merupakan langkah krusial. Menurutnya, transparansi bukan hanya soal pemenuhan regulasi, melainkan fondasi untuk menciptakan keadilan dan kepercayaan antara platform digital dengan para mitra kerjanya.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” jelasnya.
Syarat Penerima dan Besaran Minimal Bonus
Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 merinci ketentuan pokok pelaksanaan BHR. Pertama, bonus ini wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi dan memiliki riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran ini menjadi acuan utama kelayakan penerima.
Kedua, dari sisi nominal, pemerintah menetapkan batas minimal. Besaran BHR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai setidaknya 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir. Ketentuan ini menjadi patokan dasar yang dapat dilampaui oleh masing-masing perusahaan.
Tenggat Waktu dan Penegasan sebagai Tambahan
Surat edaran tersebut juga menetapkan batas akhir penyaluran, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Menaker secara khusus mendorong perusahaan untuk dapat mempercepat distribusi bantuan ini agar lebih bermanfaat bagi persiapan hari raya para mitra.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan posisi BHR dalam ekosistem kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi tambahan dari pemerintah dan perusahaan, bukan pengganti dari program jaminan atau dukungan kesejahteraan lain yang telah berjalan sesuai peraturan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegas Yassierli.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan pemerintah daerah turut berperan aktif. Para gubernur diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya dan mengarahkan dinas ketenagakerjaan provinsi untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau seluruh mitra driver dan kurir di berbagai daerah.
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Pemerasan dalam Penerbitan Sertifikasi K3
Barcelona Tumbang di Semifinal Copa del Rey Meski Kalahkan Atletico 3-0
PT Pyridam Farma Perluas Kapasitas Produksi Obat Suntik Steril
Arteta Soroti Penguasaan Permainan sebagai Kunci Arsenal Taklukkan Brighton