MK Soroti Praktik Kuota Hangus, Hakim Pertanyakan Keadilan dan Perlindungan Konsumen

- Sabtu, 18 April 2026 | 21:50 WIB
MK Soroti Praktik Kuota Hangus, Hakim Pertanyakan Keadilan dan Perlindungan Konsumen

PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk menguji materiil aturan yang dianggap membuka peluang praktik "kuota hangus" oleh operator seluler. Sidang perkara bernomor 33/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/4/2026) itu diwarnai sorotan tajam dari hakim konstitusi terhadap para operator yang hadir sebagai pihak terkait. Para hakim mempertanyakan kesesuaian praktik komersial tersebut dengan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, dan bahkan konstitusi, mengingat internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Hakim Konstitusi Soroti Prinsip Keadilan dan GCG

Dalam persidangan, Hakim MK Guntur Hamzah secara tegas menyatakan bahwa persoalan kuota internet bukan sekadar masalah teknis atau bisnis semata. Ia menilai isu ini berpotensi menyentuh ranah konstitusional, terutama karena layanan internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk di daerah terpencil.

"Artinya, maka alarm Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bergetar," ucap Guntur.

Pasal yang mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting untuk kemakmuran rakyat itu, bersama dengan pasal-pasal tentang hak warga negara, dijadikan dasar pertimbangan. Guntur lebih lanjut melihat masalah ini melalui lensa tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Ia mempertanyakan transparansi dan keadilan dari skema yang diterapkan operator kepada konsumen.

"Jadi, ketika kuota internet belum habis gigabyte tidak dilayani lagi, apakah ini fair? Begitu juga dengan waktu belum 30 hari tetapi 28 hari sudah habis dan tidak dilayani lagi. Apakah ini masuk good corporate governance?" tuturnya.

Potensi Kerugian Konsumen dan Hak yang Terlanggar

Hakim MK Ridwan Mansyur menambahkan analisis dari sisi perlindungan konsumen. Ia berpendapat bahwa penghangusan kuota saat masa berlaku berakhir berpotensi merugikan hak pengguna yang sebenarnya telah membayar di muka untuk sebuah layanan.

"Ada hal-hal yang sama-sama penting kita dudukkan untuk agar tidak ada hak-hak yang dilanggar," jelas Ridwan.

Ia mendorong agar operator memberikan penjelasan yang lebih terang benderang kepada publik mengenai mekanisme kuota yang mereka terapkan. Imbauan ini menekankan pentingnya asimetri informasi antara penyedia jasa dan konsumen, yang sering kali menjadi pangkal persoalan.

Dasar Gugatan dari Dua Konsumen

Gugatan ke MK ini diajukan oleh dua orang pengguna dari profesi yang akrab dengan ketergantungan pada internet: pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan skema penghangusan kuota yang belum terpakai saat masa aktif berakhir, yang mereka anggap merugikan.

Inti permohonan mereka adalah uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini dianggap sebagai pintu masuk yang memberi keleluasaan berlebihan kepada operator.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ungkap Didi.

Para pemohon berargumen bahwa aturan telekomunikasi yang ada belum mengakomodasi realitas baru, di mana data internet telah setara dengan kebutuhan dasar seperti listrik dan air. Mereka menegaskan, pembayaran di muka yang dilakukan konsumen semestinya menjamin hak atas volume data yang dibeli.

Tanggapan Operator: Hak Akses vs Kepemilikan Barang

Di hadapan majelis hakim, perwakilan operator seluler memberikan pembelaan dengan perspektif yang berbeda. Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto, menyanggah istilah "kuota hangus". Menurutnya, yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam batas volume dan waktu tertentu, bukan kepemilikan atas suatu barang.

Pendapat senada disampaikan oleh VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, Machdi Fauzi. Ia menegaskan bahwa layanan internet pada hakikatnya adalah jasa, bukan komoditas fisik yang dapat disimpan.

Dari sudut pandang operator, paket data merupakan sebuah hubungan kontraktual di mana harga dan masa berlaku adalah satu paket layanan yang tak terpisahkan. Argumentasi ini menjadi jantung perdebatan hukum antara logika bisnis jasa dan tuntutan perlindungan hak konsumen di era digital, yang kini sedang ditimbang secara cermat oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar