KUNINGAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan belakangan ini makin marak. meski jajaran satresnarkoba kerap menangkap pelaku dan pengedar, namun peredaran barang haram tersebut tak pernah surut.
Awal tahun 2024 ini polisi menjerat tiga tersangka pengedar obat obatan terlarang. Dua orang tindak pidana narkotika jenis sabu dan satu satu orang tindak pidana obat keras/bebas terbatas. ketiganya berinisial NS (39) Warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, PK (32) Warga Keluraham Cigintung, Kecamatan Kuningan dan SM (25) Warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 9,26 gram dan 518 butir obat keras bebas/terbatas dari berbagai jenis. Diantaranya sebanyak 370 butir obat jenis Hexymer, 142 butir obat jenis Trihexyphenidy serta 6 butir obat jenis Tramadol.
Baca Juga: Galang Dukungan Umat Kristiani Malang Raya,Inilah Cara Daniel Rohi Menangkan Ganjar-Mahfud
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA