PARADAPOS.COM - Menjelang momen Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait pemenuhan hak THR mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan melindungi hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi dan Layanan Posko THR 2026
Posko yang berlokasi di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan ini, bahkan telah ditinjau langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Layanannya terbagi menjadi dua: konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah berjalan sejak awal Maret, memberikan ruang bagi pekerja untuk menanyakan berbagai hal, mulai dari kelayakan penerimaan, tata cara perhitungan, hingga situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Yassierli menjelaskan, "Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu."
Mekanisme Pengaduan bagi Pekerja
Jika konsultasi tidak cukup dan ditemui pelanggaran, pekerja dapat mengajukan pengaduan resmi. Layanan pengaduan ini akan aktif mulai H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, bertepatan dengan batas akhir pembayaran THR. Pekerja memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan laporan. Mereka bisa datang langsung ke lokasi posko di Jakarta, mengajukan laporan secara online melalui situs resmi yang disediakan, atau memanfaatkan layanan WhatsApp di nomor khusus. Berbagai kanal ini diharapkan dapat memudahkan akses bagi pekerja di mana pun berada.
Jam Operasional dan Penanganan Laporan
Untuk memaksimalkan layanan, posko pengaduan akan beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari raya, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Komitmen untuk buka di hari libur ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menampung keluhan pekerja. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas, dengan tujuan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan sesuai koridor hukum.
Ekspansi Layanan hingga ke Daerah
Menyadari bahwa permasalahan THR tidak hanya terjadi di ibu kota, Kemnaker juga mendorong agar layanan serupa hadir di daerah. Imbauan telah disampaikan untuk membuka Posko THR di dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi, kota, kabupaten, hingga kawasan industri di seluruh Indonesia. Posko daerah diharapkan dapat terintegrasi dengan pusat untuk memastikan koordinasi yang solid.
Yassierli menegaskan, "Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu."
Dengan adanya jaringan posko yang luas ini, diharapkan lebih banyak pekerja yang terbantu dan perusahaan dapat lebih terdorong untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu, menciptakan ketenangan bersama menyambut hari raya.
Artikel Terkait
AS dan Korsel Bahas Relokasi Sistem Patriot ke Timur Tengah
Tim SAR Kerahkan Empat Ekskavator untuk Cari Dua Korban Hilang Banjir Lahar Merapi
Menteri Tito Tinjau Huntara Pidie Jaya, Targetkan Pengungsi Pindah Sebelum Lebaran
Polisi Kendari Tetapkan Tersangka Penipuan Umrah, 64 Jemaah Dirugikan