Nadiem Klarifikasi Isu Lonjakan Kekayaan Rp6 Triliun di Sidang Tipikor

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:25 WIB
Nadiem Klarifikasi Isu Lonjakan Kekayaan Rp6 Triliun di Sidang Tipikor

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi tegas di persidangan atas isu lonjakan kekayaan pribadi sebesar Rp6 triliun. Dalam sidang perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9 Maret 2026), Nadiem menyatakan bahwa isu tersebut muncul akibat kesalahan membaca dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Dia menegaskan bahwa angka triliunan rupiah yang ramai dibicarakan bukanlah penghasilan, melainkan nilai saham lama yang dikenai kewajiban pajak saat perusahaan tempatnya memegang saham melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Klaim Kesalahan Baca Dokumen Pajak

Dengan nada tegas di hadapan majelis hakim, Nadiem secara rinci membedah sumber kesalahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT-nya merupakan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Pencatatan nilai setinggi itu muncul bukan karena ada transaksi atau pendapatan baru, melainkan karena kewajiban perpajakan yang timbul saat perusahaan tersebut go public.

Nadiem menjelaskan, "Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak."

Bantahan Terhadap Dugaan Penjualan Saham

Lebih lanjut, mantan bos Gojek itu membantah keras dugaan adanya penjualan saham pada tahun 2022. Dia merujuk pada aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberlakukan masa lock-up atau larangan penjualan bagi pemegang saham pendiri selama periode tertentu setelah IPO. Aturan ini, menurutnya, membuat klaim penjualan saham pada tahun tersebut mustahil terjadi.

"Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," tegas dia.

Dia juga menambahkan bahwa kewajiban membayar pajak atas nilai saham tersebut bukan hanya berlaku untuk dirinya, tetapi juga untuk sekitar 200 pemegang saham lain dalam perusahaan yang sama.

Kesesuaian Laporan dan Kaitan dengan Perkara

Menanggapi isu lain tentang angka Rp809 miliar, Nadiem menepisnya dengan menyatakan bahwa angka tersebut sama sekali tidak tercantum dalam SPT miliknya. Dia memastikan bahwa seluruh pelaporan kekayaannya, baik melalui SPT ke Direktorat Jenderal Pajak maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan secara transparan dan konsisten.

Yang penting ditekankan, menurut Nadiem, adalah bahwa isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki hubungan dengan substansi dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan. Dengan logika yang gamblang, dia mempertanyakan korelasi antara dua hal tersebut.

"SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal," ujarnya.

Kesaksian Saksi dari Pihak Vendor

Di sisi lain, persidangan pada hari itu juga mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berasal dari kalangan distributor dan vendor terkait pengadaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di depan hakim, para saksi tersebut tidak mengungkapkan adanya hubungan atau keterlibatan Nadiem Makarim dalam proses maupun aktivitas pengadaan Chromebook.

Tim penasihat hukum Nadiem menilai bahwa kesaksian-kesaksian dari pihak vendor dan distributor ini sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan materi dakwaan yang dibebankan kepada klien mereka, sehingga memperkuat posisi bantahan bahwa isu kekayaan pribadi adalah hal yang terpisah dari pokok perkara korupsi yang sedang diperiksa.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar