PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (9/7/2024). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam di Jakarta tercatat naik Rp8.000 per gram menjadi Rp3.047.000, dari posisi sebelumnya Rp3.039.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang ditawarkan oleh perusahaan.
Perubahan Harga dan Implikasi Pajak
Seperti lazimnya di pasar komoditas, harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar. Bagi investor atau masyarakat yang ingin bertransaksi, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi penjualan emas dikenai potongan pajak, mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini mencakup semua jenis emas batangan Antam, mulai dari gramasi terkecil 1 gram hingga yang terbesar, 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Buyback
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongannya berbeda, tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemegang NPWP akan dikenai tarif sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Harga Terkini Berbagai Gramasi
Berikut adalah rincian harga jual emas batangan Antam per Selasa, 9 Juli 2024, yang tercantum di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.573.500
- 1 gram: Rp3.047.000
- 2 gram: Rp6.034.000
- 3 gram: Rp9.026.000
- 5 gram: Rp15.010.000
- 10 gram: Rp29.965.000
- 25 gram: Rp74.787.000
- 50 gram: Rp149.495.000
- 100 gram: Rp298.912.000
- 250 gram: Rp747.015.000
- 500 gram: Rp1.493.820.000
- 1.000 gram: Rp2.987.600.000
Pajak pada Pembelian Emas Batangan
Di sisi pembelian, calon pembeli juga perlu menyiapkan dana untuk biaya pajak. Sesuai PMK yang sama, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Untuk yang non-NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian yang telah selesai akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen legal. Memahami komponen harga dan pajak ini sejak awal dapat membantu perencanaan keuangan yang lebih matang sebelum melakukan investasi dalam bentuk logam mulia.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat di Awal Perdagangan, Waspadai Tekanan Geopolitik dan Harga Minyak
IHSG Bangkit 1,44% di Awal Perdagangan, Pulih dari Koreksi Tajam
NTB Gandeng BUMN dan SWF Bangun Peternakan Ayam Rp1,2 Triliun di Sumbawa
Harga Mobil Listrik Naik Jelang Lebaran 2026 Usai Insentif Pajak Dicabut