Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba di Rutan Salemba

- Jumat, 24 April 2026 | 07:00 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba di Rutan Salemba

PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, pada Kamis (24/4). Majelis Hakim menilai Ammar Zoni terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba. Putusan ini dijatuhkan setelah serangkaian persidangan yang mengungkap peran serta tanggung jawabnya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Suasana ruang sidang yang tegang berubah hening saat Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, membacakan amar putusan. Ammar Zoni, yang mengenakan kemeja putih, tampak menunduk mendengar vonis yang dibacakan. Tidak hanya pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Alasan Vonis Berat: Dampak bagi Generasi Muda

Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri di balik vonis yang cukup berat ini. Dalam keterangannya, hakim menilai bahwa perbuatan Ammar Zoni tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak yang lebih luas. Kekhawatiran utama tertuju pada efek domino yang bisa ditimbulkan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," jelas ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Faktor Memberatkan: Tidak Terus Terang dan Residivis

Ada dua hal utama yang memberatkan vonis Ammar Zoni. Pertama, sikapnya selama persidangan dinilai tidak kooperatif. Majelis Hakim menilai bahwa Ammar Zoni tidak terus terang dalam memberikan keterangan, yang justru mempersulit jalannya persidangan. Kedua, statusnya sebagai residivis—ia masih menjalani hukuman pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya—menjadi catatan hitam yang memperkuat vonis.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar Majelis Hakim.

Keringanan: Sopan Santun dan Penyesalan

Meski demikian, Majelis Hakim tidak sepenuhnya menutup mata terhadap sisi positif Ammar Zoni. Ada faktor-faktor yang meringankan vonisnya. Selama persidangan, aktor berusia 32 tahun itu dinilai selalu bersikap sopan. Ia juga menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Harapan untuk berubah menjadi lebih baik pun turut dipertimbangkan.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," papar Dwi Elyarahma.

Vonis ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan bagi seorang publik figur sekalipun. Kasus Ammar Zoni juga menyoroti betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, yang membutuhkan penanganan lebih ketat ke depannya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar