PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengungkap dugaan korupsi di tubuh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik pengusaha Samin Tan. Tiga tersangka baru ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS). Tersangka HS diduga menerima setoran bulanan agar kapal pengangkut batu bara ilegal dari perusahaan Samin Tan bisa berlayar tanpa dokumen sah. Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4/2026).
Modus Operandi: Surat Berlayar Palsu dan Setoran Bulanan
Syarief menjelaskan, HS dengan sengaja memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT MCM dan sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan. Padahal, HS mengetahui bahwa izin tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017. Dokumen lalu lintas kapal yang digunakan pun tidak benar.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief.
Lebih lanjut, Syarief mengungkap bahwa HS tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena telah menerima sejumlah uang dari Samin Tan. Padahal, laporan itu merupakan syarat mutlak terbitnya surat perintah berlayar.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, setoran bulanan itu diterima HS sejak mulai menjabat pada 2022. Namun, Syarief belum membeberkan nominal pasti yang diterima. “Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujarnya.
Peran Tersangka Lain: Ekspor Ilegal dan Dokumen Palsu
Tersangka kedua adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT. Syarief mengungkap bahwa BJW berperan langsung dalam operasional tambang dan ekspor ilegal hingga tahun 2025, meskipun izin perusahaan sudah terminasi. Untuk memuluskan aksinya, BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan.
“Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor,” katanya.
Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia. Berperan sebagai surveyor, HZM diduga memalsukan hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA). Tujuannya agar batu bara hasil tambang ilegal PT AKT bisa lolos verifikasi.
“Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi,” ujar Syarief.
Syarief menambahkan, HZM membuat laporan hasil verifikasi (LHP) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain untuk diajukan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar.
“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ucapnya.
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Syarief mengungkapkan bahwa tersangka HZM dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hilirisasi Mulai Hadapi Tantangan Baru: dari Konsentrasi Nikel hingga Tekanan ESG
Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok Rp26.000 per Gram pada Jumat 24 April 2026
Wall Street Melemah Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi dan Ketegangan AS-Iran
Presiden Iran Bantah Klaim Trump soal Perpecahan Internal di Tengah Ketegangan Selat Hormuz