PARADAPOS.COM - Ustaz Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 April 2026. Usai keluar dari ruang penyidikan, ia menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi, bukan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan Tegas Khalid Usai Pemeriksaan
Dengan nada hati-hati, Khalid langsung meluruskan pemberitaan yang beredar di publik. Ia menekankan status hukumnya saat ini.
"Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," ujarnya usai pemeriksaan.
Suasana di sekitar gedung KPK tampak ramai saat Khalid keluar. Beberapa awak media langsung mengerumuninya untuk mendapatkan klarifikasi. Ia pun menyempatkan diri memberikan keterangan singkat namun tegas.
Fokus Pemeriksaan pada Asosiasi Haji
Kali ini, pemeriksaan berbeda dengan panggilan sebelumnya. Penyidik KPK menggali keterangan Khalid terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Ia mengakui bahwa topik bahasan lebih banyak menyoroti peran asosiasi dalam pengelolaan ibadah haji.
Khalid juga menyebut bahwa dirinya bukan satu-satunya yang diperiksa. Beberapa pimpinan asosiasi lain turut menerima panggilan serupa pada hari yang sama.
"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang," imbuh dia.
Penjelasan KPK soal Mekanisme Kuota Haji
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai pemanggilan terhadap para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menurutnya, penyidik tengah mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi.
Kronologi Kasus dan Dua Tersangka
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Temuan ini kemudian menjadi dasar penetapan dua tersangka.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Empat WNA China Dideportasi dari Gorontalo karena Bawa Sampel Tanah dari Area Tambang di Buol
Polisi Buru Pengendara Motor Tabrak Lari Eks Waka Polda Metro Jaya hingga Tewas di Medan
BGN Klarifikasi Angka 19 Ribu Ekor Sapi per Hari Hanya Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil MBG
Menteri Keuangan Usul Pajak Kapal di Selat Malaka, Rocky Gerung: Itu Tanda Kepanikan Fiskal