Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin di NTB

- Kamis, 23 April 2026 | 15:00 WIB
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin di NTB
PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin di Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 23 April 2026. Penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis peredaran gelap narkotika. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Identitas dan Lokasi Penangkapan

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Koh Erwin, serta dua anak mereka, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Proses penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pada hari yang sama. "Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Koh Erwin," jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan awal. "Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," ungkapnya.

Kronologi Kasus Koh Erwin

Nama Koh Erwin sendiri mencuat ke publik setelah ia terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam perkara yang sama, turut terseret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dulu menangkap Koh Erwin. Ia diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Saat itu, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa buronan tersebut telah diamankan. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucapnya kala itu. Dalam pengembangan penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Lebih jauh, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan pencucian uang yang dikendalikan Koh Erwin. Belum ada pernyataan resmi lebih lanjut mengenai besaran aset yang disita atau modus operandi yang digunakan. Publik menanti perkembangan kasus ini yang semakin menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar