KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek

- Selasa, 10 Maret 2026 | 23:25 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammah Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Penetapan status itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjaring belasan orang lainnya. Fikri Thobari diduga berperan sebagai penerima suap dalam skema yang dikenal dengan istilah "ijon proyek".

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11 Maret 2026), Budi menjelaskan inti dari kasus yang sedang ditangani.

"(Kasusnya dugaan) suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa Bupati Fikri Thobari berstatus sebagai penerima suap. Dugaan sementara mengarah pada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak swasta sebagai pelaksana proyek di daerah tersebut.

"Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek," tuturnya.

Operasi Tangkap Taman dan Proses Hukum

Operasi yang digelar KPK tidak hanya menjabat sang bupati. Total, ada 13 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang diantaranya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik.

Seperti dalam prosedur standar, KPK menerapkan aturan main 1x24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Pengumuman resmi mengenai status tersangka, seperti dalam kasus ini, selalu disampaikan melalui konferensi pers untuk menjamin transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar