PARADAPOS.COM - Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi perdamaian PBB, UNIFIL, meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Beirut, Lebanon, akibat luka kritis yang dideritanya. Kopral Rico Pramudia, 31 tahun, mengembuskan napas terakhir setelah dirawat intensif sejak terkena ledakan proyektil di pangkalannya di Adchit Al Qusayr pada akhir Maret 2026. Kepergiannya menambah daftar panjang korban dari personel penjaga perdamaian yang bertugas di zona konflik tersebut.
Kronologi dan Pernyataan Resmi UNIFIL
Kopral Rico Pramudia mengalami luka parah akibat ledakan proyektil yang menghantam pangkalan tempatnya bertugas. Peristiwa itu terjadi pada malam 29 Maret 2026. Meskipun sempat mendapatkan perawatan medis di Beirut, nyawanya tak tertolong. Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh UNIFIL melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat, 24 April 2026.
"UNIFIL menyampaikan duka mendalam atas wafatnya hari ini Kopral Rico Pramudia (31), yang mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di pangkalannya di Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret," demikian bunyi pernyataan UNIFIL.
Dalam pernyataan yang sama, UNIFIL juga menyampaikan rasa belasungkawa yang tulus. "UNIFIL menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga dan sahabat Kopral Pramudia, serta kepada Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah, dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini," imbuh pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga kembali menegaskan tuntutan agar semua pihak yang bertikai mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. UNIFIL menekankan pentingnya menjamin keselamatan dan keamanan personel serta properti misi perdamaian di lapangan.
Pelanggaran Berat Hukum Internasional
Dalam situasi yang semakin genting di Lebanon selatan, UNIFIL memandang serangan terhadap personel penjaga perdamaian sebagai tindakan yang sangat serius. Menurut mereka, setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701. Lebih dari itu, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan ini menegaskan posisi tegas PBB terhadap keselamatan para personelnya di lapangan.
Tiga Prajurit TNI Lainnya Juga Gugur
Sebelum kepergian Kopral Rico, tiga prajurit TNI lainnya yang juga bertugas di bawah bendera UNIFIL telah lebih dulu gugur dalam serangan terpisah di wilayah Lebanon selatan pada Maret 2026. Ketiganya adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon.
Kopda Farizal Rhomadhon meninggal dunia akibat serangan artileri tidak langsung di dekat Adchit Al Qusayr pada Minggu, 29 Maret 2026. Sementara itu, Serka Nur Ichwan dan Mayor Zulmi gugur akibat ledakan yang mengenai kendaraan mereka di dekat Bani Haiyyan pada Senin, 30 Maret 2026. Ketiga prajurit tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan pemakaman militer yang layak sebagai bentuk penghormatan terakhir atas pengabdian mereka.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Wamensos Instruksikan Sentra Sosial Jadi Pusat Pemberdayaan Produktif, Bukan Sekadar Rehabilitasi
Gubernur Jabar Akan Temui Menteri PANRB Bahas Nasib 3.823 Honorer yang Tak Dibayar
Kabupaten Klungkung Raih Penghargaan Nasional Berkat Keberhasilan Tekan Angka Stunting hingga 3,15 Persen