Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Empat Titik Jakarta Hari Ini

- Selasa, 10 Maret 2026 | 23:50 WIB
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Empat Titik Jakarta Hari Ini

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di empat titik di Jakarta pada hari Rabu ini. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau. Layanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi strategis.

Lokasi dan Waktu Layanan

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mengunjungi gerai keliling di lokasi-lokasi berikut: di Jakarta Timur, layanan tersedia di lobby depan Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Barat, warga bisa datang ke lobby utama LTC Glodok atau Lobby Selatan Mall Ciputra. Sementara di Jakarta Selatan, lokasinya berada di area parkir samping Universitas Trilogi. Adapun di Jakarta Pusat, layanan diselenggarakan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Sebelum datang, ada baiknya calon pemohon memastikan dokumen-dokumen pendukung telah lengkap. Hal ini untuk menghindari antrean yang tidak perlu dan memastikan proses berjalan lancar. Dokumen yang dimaksud antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, membawa SIM lama asli yang masa berlakunya belum habis, serta membawa bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diingat, layanan ini memiliki batasan tertentu. Seorang petugas lalu lintas menjelaskan, "Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C."

Ia melanjutkan dengan penjelasan lebih lanjut, "Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian."

Rincian Biaya Perpanjangan

Mengenai biaya, tarif resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. Besaran tarif pokok untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Namun, selain biaya pokok tersebut, pemohon perlu menganggarkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang prosesnya juga dilakukan via aplikasi Simpel Pol. Meski demikian, layanan ini tetap menjadi pilihan yang efisien dibandingkan mengurusnya di kantor samsat.

Kehadiran SIM Keliling ini merupakan upaya nyata kepolisian untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan lebih banyak pengendara yang dapat mengurus administrasi perpanjangan SIM dengan tepat waktu, sehingga dapat turut serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di ibu kota.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar