PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Rabu (11/3). Pertemuan strategis ini bertujuan membahas sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum pidana sosial dan ketenagakerjaan, dengan fokus pada pendekatan yang tidak hanya memberikan sanksi tetapi juga pembinaan melalui pelatihan kerja.
Menggeser Paradigma: Dari Sanksi ke Pembinaan
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kejati Sumut tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor didampingi oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar. Pembahasan difokuskan pada upaya menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan kasus pidana sosial. Intinya, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pemberian hukuman, melainkan juga membuka ruang bagi pelaku untuk mendapatkan pembinaan keterampilan yang dapat memberi nilai tambah bagi masa depannya.
Afriansyah menekankan bahwa koordinasi yang kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan sangat krusial. Sinergi ini dinilai penting agar kebijakan yang memiliki dimensi hukum dapat sekaligus menghasilkan manfaat sosial yang nyata dan terukur bagi masyarakat luas.
Wadah Konkret untuk Pelatihan Vokasi
Untuk mewujudkan konsep tersebut, diperlukan wadah pelaksanaan yang jelas dan berkelanjutan. Wamenaker Afriansyah mengusulkan pemanfaatan fasilitas pelatihan yang sudah ada di bawah Kemnaker sebagai lokasi pembinaan.
"Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah yang konkret, seperti Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan yang berada di bawah Kemnaker," jelasnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, kerja sama teknis perlu segera dibangun. Dengan demikian, individu yang menjalani pidana sosial tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga secara bersamaan mendapatkan pelatihan kerja yang bermanfaat. Bekal keterampilan ini diharapkan dapat menjadi modal bagi mereka untuk kembali berintegrasi dan berkontribusi secara produktif di tengah masyarakat.
Dukungan dari Lembaga Penegak Hukum
Gagasan untuk mengintegrasikan aspek pembinaan ke dalam sistem peradilan pidana sosial ini mendapat respons positif dari pimpinan Kejati Sumut. Kajati Harli Siregar menyambut baik inisiatif pertemuan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.
Dia menyatakan harapannya agar sinergi antara Kemnaker dan Kejati Sumut dapat semakin diperkuat ke depannya, sehingga mampu melahirkan program kerja sama yang lebih rinci dan aplikatif di lapangan.
"Sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat menjadi bagian dari pembinaan yang memberi keterampilan, memperkuat kebermanfaatan, dan menghadirkan dampak positif bagi masyarakat," ungkap Harli.
Pertemuan ini menandai komitmen kedua institusi untuk tidak hanya menangani aspek legal-formal sebuah kasus, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang dan upaya memutus mata rantai masalah melalui pemberdayaan.
Artikel Terkait
Ketua Pernefri Serukan Pemeriksaan Urine Rutin untuk Deteksi Dini Radang Ginjal di Usia Muda
Anggota DPR Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Lahat
Truk Logistik Padati Simpang Cilegon Timur Jelang Larangan Mudik Lebaran
Prabowo Rencanakan Utusan Khusus untuk Awasi Ketat BUMN