PARADAPOS.COM - Seorang pelajar berusia 14 tahun dilaporkan hilang setelah diduga terseret ombak di Pantai Carita, Pandeglang, Banten, Kamis (12/3/2026) sore. Tim SAR gabungan telah dikerahkan untuk melakukan pencarian intensif di darat dan laut guna menemukan Raka Mudiawan, korban yang berasal dari Rajeg, Tangerang.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.41 WIB. Saat itu, Raka tengah berenang di area pinggir pantai bersama seorang rekannya. Tiba-tiba, arus kuat diduga menyergap dan menariknya ke tengah laut.
Rekan yang menyertainya sempat berupaya memberikan pertolongan, namun gelombang yang ganas membuat upaya itu tidak berhasil. Raka pun hilang dari pandangan dan belum ditemukan hingga berita ini diturunkan.
Operasi Pencarian Dikerahkan
Menyusul laporan tersebut, tim SAR gabungan yang melibatkan berbagai elemen segera bergerak menuju lokasi. Pencarian difokuskan pada wilayah perairan di sekitar tempat kejadian, namun tidak menutup kemungkinan penyisiran juga dilakukan di area darat pantai.
Kasubsi Siaga dan Operasi Basarnas Banten, Rizki Dwianto, menegaskan komitmen tim untuk bekerja tanpa henti. "Operasi pencarian akan terus dilakukan untuk menemukan korban secepatnya," tegasnya.
Dalam keterangannya, Rizki juga menyampaikan perkembangan terbaru. "Hingga laporan ini diterima, korban masih belum ditemukan," ungkapnya, menggambarkan situasi yang masih genting.
Kondisi Pantai dan Imbauan
Pantai Carita, meski dikenal sebagai destinasi wisata, memiliki karakteristik ombak yang bisa berubah dengan cepat. Kejadian ini kembali mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan dan pemahaman terhadap tanda-tanda bahaya di laut, terutama bagi pengunjung yang tidak terbiasa dengan kondisi perairan setempat.
Pencarian yang masih berlangsung hingga malam hari menandai upaya maksimal dari para personel. Harapan untuk menemukan Raka dalam keadaan selamat tetap menjadi prioritas utama dalam operasi kemanusiaan ini.
Artikel Terkait
Polres Pekalongan Kota Tingkatkan Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar
Ahli Hukum: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah Palsu atau Perkara Bisa Dihentikan
OJK Berlakukan Klasifikasi Baru Rekening Bank per 7 Mei 2026, Nasabah Diminta Waspadai Status Aktif hingga Dorman
Mendagri Usulkan Tambahan Anggaran Rp6,27 Triliun untuk Kemendagri pada 2027