PARADAPOS.COM - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026). Persidangan yang berfokus pada pemeriksaan alat bukti surat ini diwarnai dengan pengajuan 14 bukti baru oleh pihak Reza Gladys, sementara Nikita Mirzani menyiapkan empat saksi untuk sidang mendatang.
Inti Gugatan dan Tanggapan Awal Kuasa Hukum
Gugatan PMH yang dilayangkan Nikita Mirzani ini menggeser gugatan wanprestasi sebelumnya. Menurut pengacara Nikita, pokok persoalan berpusat pada dua hal utama: pembatalan sepihak sebuah perjanjian kerja sama secara lisan yang dianggap merugikan, serta aktivitas perekaman yang dilakukan tanpa persetujuan.
Galih Rakasiwi, salah satu kuasa hukum Nikita, menjelaskan, "Salah satunya adalah tentunya ada pembatalan sepihak perjanjian secara lisan yang jelas-jelas sangat merugikan klien kami."
"Nah, yang kedua adalah terkait dengan adanya perekaman-perekaman yang tanpa seizin prinsipal kami dan menurut hemat kami itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada," lanjutnya.
Kuasa hukum lainnya, Sri, memberikan konteks lebih spesifik mengenai bentuk kerja sama yang disepakati. "Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk mereview produk dari Dr. Reza, produk-produk dari Dr. Reza untuk direview oleh Nikita Mirzani, direview yang bagus-bagus itu," ucap Sri.
Dinamika Pengajuan Bukti di Sidang
Pada sidang terbaru ini, suasana ruang pengadilan diwarnai oleh pertukaran dokumen dan argumen hukum. Pihak Reza Gladys menyerahkan 14 bukti tambahan untuk memperkuat bantahan dan gugatan rekonvensinya. Namun, tim hukum Nikita Mirzani langsung menyoroti keabsahan dan relevansi materi bukti tersebut.
Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita yang hadir, mengungkapkan bahwa mayoritas bukti yang diajukan merupakan salinan putusan dari perkara lain yang masih berproses di tingkat banding dan kasasi. Ia menilai dokumen-dokumen itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Hari ini telah dilaksanakan agenda persidangan bukti dari para tergugat rekonvensi. Mereka menghadirkan sebanyak 14 bukti hari ini, sehingga total bukti surat mereka sekitar 19 dokumen," ujarnya.
Dengan tegas, Marulitua menambahkan, "Kami sampaikan bahwa bukti-bukti itu prematur. Satu, belum ada putusan inkracht. Kedua, masih berjalan proses kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, secara hukum tidak ada relevansinya."
Kehati-hatian juga ditujukan pada bentuk fisik bukti. Tim hukum Nikita menyatakan bahwa dari belasan dokumen yang diajukan, hanya satu yang merupakan dokumen asli, sementara sisanya adalah fotokopi.
Jadwal Sidang dan Persiapan Saksi
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 31 Maret 2026. Agenda yang ditetapkan adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, dalam hal ini Nikita Mirzani.
"Persidangan berikutnya dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 13.00 WIB. Agendanya adalah menghadirkan saksi dari para penggugat," tutur Marulitua.
Berbeda dengan strategi bukti surat dari pihak lawan, Nikita Mirzani disebutkan telah menyiapkan empat saksi. Kehadiran mereka di persidangan nanti diharapkan dapat memberikan keterangan langsung untuk membuktikan adanya kerugian yang dialami klien.
Latar Belakang Perseteruan
Konflik antara kedua pihak berawal dari konten di platform TikTok yang diduga menjelekkan produk Reza Gladys. Upaya Reza untuk bersilaturahmi pada November 2024 diklaim tidak mendapat respons baik, dan justru diikuti dengan permintaan sejumlah uang. Reza Gladys kemudian melaporkan dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar kepada Polda Metro Jaya pada Desember 2024, yang menjadi titik awal dari serangkaian gugatan dan tuntutan balik di meja hijau.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pungli Kuota Haji Cepat, Mantan Stafsus Menag Jadi Tersangka
Herdman Umumkan Sementara 41 Pemain untuk FIFA Series, Baggott dan Walian Kembali
Pertamina Dumai Targetkan Produksi 3,27 Juta Barel BBM untuk Mudik Lebaran 2026
Aktor Ahn Hyo Seop Hadiri Oscar 2026 Berkat Nominasi Film Animasi Netflix