PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus tujuh tersangka begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu rangkaian operasi semalam. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus menonjol, mulai dari aksi begal yang menyebabkan korban luka bacok hingga jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah dan pencurian mobil. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 15 unit kendaraan, terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Jatanras. Tim tersebut bekerja berdasarkan sejumlah laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," jelas Kombes Hasyim dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Aksi Begal di Pekanbaru
Salah satu kasus yang diungkap adalah aksi begal di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026 lalu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
Peristiwa itu terjadi pada dini hari. Para pelaku mengadang korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku membacoknya dengan parang.
"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ungkap Kombes Hasyim.
Sindikat Curanmor di Kampar-Pekanbaru
Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan.
Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari eksekutor di lapangan, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi pencurian di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa kasus serupa di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.
Kombes Hasyim menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombes Hasyim juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk dengan menggencarkan patroli pada jam-jam rawan.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
69.388 Jamaah Haji Telah Pulang ke Indonesia, Kemenag Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper
Pramono Anung Imbau Mahasiswa di Bundaran HI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Tak Rusak Fasilitas Umum
Pramono Anung Pastikan Kenaikan Tarif TransJabodetabek Tidak Seragam, Disesuaikan per Rute
Pemerintah Kota Jambi Jamin SPMB 2026/2027 Bebas Pungli dan Gratifikasi