Polres Rohil Amankan 47 Tersangka Narkoba dalam 31 Kasus Sepanjang Mei 2026

- Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB
Polres Rohil Amankan 47 Tersangka Narkoba dalam 31 Kasus Sepanjang Mei 2026

PARADAPOS.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap 31 kasus narkotika dan mengamankan 47 tersangka sepanjang Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 5 kasus ditangani langsung Satresnarkoba Polres, sementara 26 kasus lainnya merupakan hasil kerja jajaran Polsek di wilayah hukum setempat. Barang bukti yang disita meliputi 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, dan 8.154 butir pil ekstasi. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers pada Selasa (2/6/2026) sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir.

Komitmen Penindakan Tanpa Toleransi

Kapolres Rohil menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka statistik. "Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar AKBP Isa Imam Syahroni kepada wartawan.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk bergerak leluasa. Penindakan tegas sesuai hukum akan terus dilakukan.

Peran Aktif Masyarakat dan Upaya Preventif

Di sisi lain, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan. Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya juga menggencarkan langkah pencegahan. "Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami lakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar sangat dibutuhkan. "Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika," ungkap dia.

Harapan ke Depan

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir Provinsi Riau. Target utamanya adalah menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat diwujudkan melalui langkah-langkah nyata ini, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar