PARADAPOS.COM - Aiptu Maliana Sri Wahyuni, seorang polisi yang bertugas sebagai PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, diusulkan untuk menerima Hoegeng Awards 2026. Pengusulan ini muncul menyusul testimoni langsung dari korban dan rekan kerja yang memuji dedikasi, kecepatan, serta pendekatan humanisnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu kasus yang berhasil diselesaikannya dengan cepat adalah pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur pada 2025, di mana pelaku telah divonis 6 tahun penjara.
Testimoni Ibu Korban: Pelayanan Cepat dan Perlindungan Privasi
Sebuah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2025 menjadi bukti konkret kinerja Aiptu Maliana. W, ibu dari korban, mengungkapkan pengalamannya berinteraksi dengan polisi berpangkat Aiptu itu. Ia melaporkan kasus tersebut setelah anaknya diancam akan disebarkan foto dan videonya oleh pelaku, yang merupakan pacar dewasa sang korban.
“Pelayanan sangat bagus dan responsnya juga cepat, kemarin waktu pelaporan itu ditangani secara cepat prosesnya, cuma beberapa bulan aja, nggak terlalu lama kami menunggu. Bukti sudah terkumpul langsung diajukan,” tutur W.
W menceritakan bahwa penanganan dimulai seketika. Ia melaporkan kejadian pada malam hari, dan keesokan harinya sudah bertemu dengan Aiptu Maliana untuk proses lebih lanjut. Yang paling dia hargai adalah perlindungan privasi yang diberikan. Identitas keluarganya ditutupi dan jadwal pemeriksaan selalu disesuaikan dengan kesibukan korban yang masih bersekolah dan orang tuanya yang bekerja.
“Kalau untuk perlindungan, ibaratnya menjamin bahwa tidak ada yang namanya, misalkan, ada intervensi atau apa, karena dari identitas kami masih ditutupi,” ucap dia.
Sinergi dengan UPTD PPA dalam Pemenuhan Hak Korban
Kinerja Aiptu Maliana tidak berjalan sendirian. Ia aktif bersinergi dengan instansi terkait, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kapuas. Kepala UPTD PPA setempat, Meryanty, memberikan kesaksian tentang koordinasi yang sangat erat dan efektif.
“Kami sangat dibantu sekali terutama dalam penanganan kasus nggak pernah saling membelakangi, koordinasinya luar biasa, walaupun terkadang malam bahkan sampai subuh kami tetap koordinasinya luar biasa,” jelas Meryanty.
Sinergi ini diuji dalam penanganan kasus-kasus kompleks, seperti pemerkosaan terhadap anak disabilitas di sebuah tempat karaoke pada 2024. Meryanty menggambarkan betapa sulitnya pengumpulan bukti dan saksi, bahkan sampai menghadapi penolakan dan ancaman dari pihak-pihak yang membela pelaku.
“Dengan berbagai macam cara juga kita mengumpulkan bukti dari kita rela bahkan merogoh kocek sendiri, Ibu Maliana nya, demi antar jemput saksi… kemudian penolakan dari orang-orang yang ada di sekitar situ, termasuk yang membela pelaku, itu sampai kita ditodong senjata tajam waktu itu,” imbuhnya.
Berkat ketekunan itu, kasus yang berjalan selama satu tahun tersebut akhirnya tuntas dengan putusan pengadilan. Maliana juga dikenal selalu mengedepankan transparansi dengan menghadirkan pendamping dari UPTD PPA dalam setiap pemeriksaan, guna melindungi hak-hak korban dan menghindari tuduhan pemaksaan.
Rekam Jejak dan Berbagai Kasus yang Pernah Ditangani
Pengalaman Aiptu Maliana di bidang PPA telah teruji sejak ia menjabat pada 2019. Sebelum diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026, namanya juga pernah masuk dalam program Hoegeng Corner 2025. Beberapa kasus yang ditanganinya meninggalkan kesan mendalam, seperti kasus anak perempuan berusia 16 tahun yang dibawa kabur pacarnya yang berusia 21 tahun ke NTB untuk dinikahkan pada 2021.
“Dari nomor telepon yang menghubungi terdeteksi di NTB… Jadi Jatanras koordinasi sama Polda NTB,” jelas Maliana mengenai langkah penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan korban tepat sehari sebelum pernikahan dilangsungkan. Kecepatan penanganan dalam kasus ini bahkan membuatnya mendapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak.
Kasus lain yang sukses diungkap adalah sodomi terhadap bocah 10 tahun oleh seorang tukang urut pada 2020. Korban yang tinggal dengan kakek-neneknya sempat trauma dan enggan bersekolah. Atas koordinasi dengan Dinas Sosial, hak pendidikan dan masa depan korban tetap diperhatikan. Pelaku dalam kasus ini akhirnya dihukum 9 tahun penjara.
Upaya Proaktif dalam Pencegahan
Tidak hanya fokus pada penindakan, Aiptu Maliana juga gencar melakukan upaya pencegahan. Ia aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan, bekerja sama dengan Kapolsek setempat dan UPTD PPA, untuk menyampaikan edukasi tentang bullying, kekerasan seksual, dan pentingnya melapor.
Upaya preventif ini membuahkan hasil. Maliana mencatat adanya penurunan angka kasus pencabulan anak di wilayahnya.
“Penurunan dari tahun kemarin dan tahun ini Alhamdulillah turun kasusnya, tahun kemarin 25 untuk unit PPA, untuk tahun ini kami 11 aja, sudah turun,” paparnya.
Dalam setiap penanganan, prinsip utama Maliana adalah memulihkan dan melindungi korban. Ia memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, merasa aman—bahkan dengan mengkoordinasikan rumah aman jika diperlukan—dan hak-haknya, termasuk hak pendidikan, tetap terpenuhi. Pendekatan yang komprehensif dan penuh empati inilah yang membangun kepercayaan masyarakat dan mengantarnya menjadi calon penerima penghargaan.
Artikel Terkait
Korlantas Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran 2026
FGA dan Erwin Karouw Bagikan Bantuan Ramadan ke Panti Asuhan di Jakarta
Terminal Malalayang Catat Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran 55 Persen
Air Terjun Batu Ampar di Lingga Capai Puncak Kunjungan di Hari Ketiga Lebaran