Sahroni Usulkan Masa Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun

- Rabu, 06 Mei 2026 | 22:00 WIB
Sahroni Usulkan Masa Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun
PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan pembatasan masa jabatan bagi anggota Polri yang menduduki posisi di lembaga sipil. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (6/5), ia menegaskan bahwa masa jabatan tersebut sebaiknya dibatasi maksimal tiga tahun. Usulan ini disampaikan untuk mendorong regenerasi di institusi sipil dan menjaga profesionalisme Polri agar tetap bekerja sesuai koridor tugasnya.

Alasan di Balik Usulan Pembatasan

Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan ini penting agar terjadi penyegaran dan rotasi secara berkala. Ia menilai, tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan muncul stagnasi dan kurangnya kesempatan bagi personel lain untuk mengembangkan karier di luar institusi kepolisian. "Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5) seperti dilansir Antara. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak semua posisi di lembaga sipil cocok diisi oleh anggota Polri. Menurut pandangannya, penempatan personel sebaiknya hanya dilakukan di lembaga yang benar-benar membutuhkan keahlian dan kompetensi kepolisian.

Apresiasi terhadap Langkah Pemerintah

Di sisi lain, Sahroni memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan revisi undang-undang tentang Polri. Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai langkah ini sebagai keputusan strategis. "Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," tuturnya. Usulan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai reformasi internal Polri. Dengan adanya batasan waktu yang jelas, diharapkan institusi kepolisian dapat semakin profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar