PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah rumor yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun masuk dalam daftar calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta, Kamis (12/2/2026), menanggapi maraknya spekulasi seputar bursa kepemimpinan lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Pansel Sudah Terima Banyak Pendaftar
Meski mengakui bahwa proses pendaftaran calon pimpinan OJK telah dibuka dan telah banyak nama yang masuk, Purbaya menyatakan belum melihat keseluruhan daftar tersebut. Ia menegaskan bahwa dari yang sempat ia pantau, nama-nama yang disebutkan dalam berbagai pemberitaan tidak tercantum.
"Saya enggak tahu, saya belum melihat. Sudah banyak yang masuk, tetapi kan saya belum liat semuanya," jelasnya kepada para wartawan.
Mekanisme Ex-Officio untuk Pejabat Kemenkeu
Purbaya lantas memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi Suahasil Nazara. Menurutnya, sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil sebenarnya tidak perlu mengikuti proses seleksi terbuka untuk menjadi anggota Dewan Komisioner OJK. Hal ini dikarenakan terdapat posisi ex-officio yang secara otomatis diisi oleh perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
"Kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau," tutur Purbaya, seraya mengingatkan bahwa Suahasil justru merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menyeleksi calon-calon lain.
Bantahan Soal Keterlibatan Politikus
Di sisi lain, Purbaya juga dengan tegas membantah isu yang menyebutkan adanya politisi dari DPR, khususnya Komisi XI, yang mendaftar. Ia menilai rumor tersebut tidak tepat dan menggarisbawahi perbedaan ranah antara politik dan regulasi di lembaga pengawas seperti OJK.
"Komisi XI? Enggak, itu kan politik. Enggak seperti itu, jadi rumor itu mungkin salah," ungkapnya.
Konfirmasi Langsung dari Ketua Komisi XI
Bantahan serupa ternyata juga datang langsung dari pihak yang disebut-sebut, yaitu Mukhamad Misbakhun. Politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa dirinya belum mendapat penugasan apa pun dari partainya untuk mengisi posisi di OJK. Penegasan ini disampaikannya beberapa hari sebelumnya, Selasa (10/2/2026).
"Tugas dari partai saya, dari ketua umum partai saya, Pak Bahlil, saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Dengan demikian, dua nama yang sempat ramai diperbincangkan publik tampaknya memang tidak terlibat dalam proses seleksi calon pimpinan OJK yang sedang berjalan. Informasi dari sumber langsung ini diharapkan dapat mengklarifikasi spekulasi yang beredar di ruang publik.
Artikel Terkait
PBB Kecam Insiden Penembakan oleh Petugas Imigrasi AS di Minneapolis
166 Siswa SMA Sukma Bangsa Pidie Kunjungi Pabrik Semen dan RSJ untuk Belajar Kontekstual
Outlook Negatif Moodys Tekan Aktivitas IPO dan Rights Issue di Pasar Modal
Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza