Puncak Arus Balik, One Way Diberlakukan dari Salatiga hingga Cikampek

- Selasa, 24 Maret 2026 | 00:25 WIB
Puncak Arus Balik, One Way Diberlakukan dari Salatiga hingga Cikampek

PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di ruas Tol Trans Jawa yang mengarah ke Jakarta. Kebijakan yang mulai berlaku sejak Selasa (24/3/2026) malam ini mencakup ruas panjang dari Kilometer (KM) 459 di Salatiga hingga KM 70 di Cikampek Utama, sebagai antisipasi puncak arus balik pemudik.

Dua Skema Penerapan One Way

Petugas Jasa Marga, Pingky, menjelaskan bahwa saat ini ada dua pola rekayasa lalu lintas yang dijalankan. Skema pertama adalah one way nasional, yang berlaku untuk ruas tol utama menuju Jakarta. Sementara itu, skema kedua adalah one way lokal yang diterapkan di ruas tertentu untuk mengurai kepadatan.

“One way diberlakukan dari Salatiga sampai dengan Cikampek Utama, untuk informasinya one way di KM 459 sampai KM 70,” kata Pingky saat dikonfirmasi.

Rincian Ruas dan Titik Mulai

Perpanjangan one way nasional ini telah dioperasikan sejak semalam. Secara lebih rinci, penerapan one way nasional dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, yang terletak di KM 390, dan berlanjut terus hingga GT Cikampek Utama di KM 70. Hal ini menandai puncak operasi rekayasa lalu lintas untuk menampung volume kendaraan yang sangat tinggi.

“One way nasional dari Kalikangkung sampai arah Cikampek Utama, lalu one way lokal dari Banyumanik sampai dengan Salatiga,” jelasnya lebih lanjut.

“Jadi one way dibuka 2 bagian,” lanjut Pingky, menegaskan bahwa kedua skema berjalan simultan untuk mengoptimalkan arus lalu lintas.

Konfirmasi Penerapan Berlaku

Pingky juga memastikan bahwa penerapan one way nasional dari Kalikangkung sudah efektif. Kepastian ini penting bagi pengendara yang sedang dalam perjalanan agar dapat mempersiapkan diri dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Iya sudah berlaku tepatnya dari KM 390 sampai dengan KM 70,” imbuhnya, memberikan titik pasti dimulainya pengaliran arus kendaraan satu arah di ruas tersebut.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pengguna jalan diharapkan tetap waspada, mematuhi rambu, dan mengikuti instruksi dari petugas yang berjaga untuk menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan arus balik.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar