PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendekam di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa, 24 Maret 2026. Perubahan status dari tahanan rumah ini dilakukan untuk memudahkan jadwal pemeriksaan intensif yang telah direncanakan penyidik dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Alasan Perubahan Status Penahanan
Keputusan untuk mengembalikan Yaqut ke rutan bukan tanpa alasan prosedural. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan yang padat menjadi pertimbangan utama. Perubahan status ini memungkinkan penyidik untuk bekerja lebih optimal.
"Besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa lembaganya tengah mempersiapkan konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai perkembangan terkini kasus tersebut, yang rencananya digelar pada Rabu, 25 Maret 2026. Asep meminta publik untuk bersabar menunggu paparan resmi dari KPK.
Perjalanan Hukum yang Berliku
Kasus yang mengguncang kepercayaan publik ini telah melalui beberapa fase penting. Awalnya, KPK menyidik kerugian negara yang diprediksi melampaui Rp1 triliun. Namun, audit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian mematok angka yang lebih spesifik, yakni sekitar Rp622 miliar.
Berdasarkan temuan itu, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Upaya hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut melalui praperadilan pun berakhir dengan penolakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Maret.
Dinamika Penahanan dan Penyidikan Berlanjut
Pasca penolakan praperadilan, Yaqut sempat ditahan di rutan sebelum kemudian beralih status menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sejak 19 Maret. Kini, setelah mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, KPK memandang perlu untuk kembali menempatkannya di rutan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan mendalam yang akan datang.
Di sisi lain, Gus Alex yang telah lebih dulu ditahan membantah keras adanya aliran dana kepada mantan menteri tersebut. Penyidik KPK disebut masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih jauh dari kata final.
Artikel Terkait
Pemerintah Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret, Terapkan Sistem Satu Arah Nasional
BPH Migas Pastikan Stok BBM Aman untuk Arus Balik Lebaran 2026
Menkominfo Akui Masih Ada Titik Blank Spot Internet di Bali, Nusa Penida Jadi Sorotan
Arus Balik Lebaran 2026 Meningkat, KAI Catat 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta H+3