PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa keterangan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026), justru membuktikan tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun bersifat asumtif dan tidak berdasar. Menurut Nadiem, perhitungan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut tidak sesuai dengan standar audit nasional. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan, yang secara substansial mengupas kelemahan dalam dakwaan jaksa.
Kesaksian Ahli: Audit BPKP Dinilai Cacat dan Asumtif
Nadiem mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendengar langsung keterangan para ahli di persidangan. Ia menegaskan bahwa narasi kerugian negara yang selama ini dibangun akhirnya runtuh.
"Mantan Ketua BPK yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," ujarnya di hadapan awak media usai persidangan.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan adalah Ketua BPK RI periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. I Gede Pantja Astawa, dan Ahli Hukum Bisnis Prof. Nindyo Pramono. Dalam ruang sidang yang tegang, mereka satu per satu membeberkan kelemahan fundamental dalam dakwaan jaksa.
Tiga Syarat Mutlak Kerugian Negara Tidak Terpenuhi
Agung Firman Sampurna, yang pernah memimpin lembaga pemeriksa keuangan negara, memberikan kesaksian yang cukup tajam. Ia menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak.
"Secara singkat, dapat kami simpulkan dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yakni, pertama tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan," jelasnya di persidangan.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara sejatinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 2016, serta dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Tahun 2026. Akibat dari ketidaksesuaian ini, LHA tersebut tidak mengungkap adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, termasuk tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas.
"Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," tegasnya.
Agung juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang dinilainya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Menurutnya, angka kerugian yang muncul dari metode tersebut hanyalah asumsi belaka dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang riil.
Kepemilikan Saham dan Peraturan Menteri Juga Dibahas
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono, memberikan pandangannya terkait tudingan kepemilikan saham Nadiem di sejumlah perusahaan. Ia meluruskan bahwa tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk memiliki saham.
"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," paparnya.
Prof. Nindyo juga menilai langkah Nadiem yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris sebagai bentuk keterbukaan dan itikad baik untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Justru hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dari terdakwa.
Di sisi lain, Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan inkonsistensi dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyoroti mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya identik dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri-menteri sebelumnya.
"Kalau dua Permen yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum: Semua Unsur Tidak Terbukti
Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Mereka menekankan bahwa fakta persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya unsur pidana.
"Kami bersyukur. Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," kata Yusuf Amir dengan nada optimis di luar ruang sidang.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia dan Top 1 Jalin Kerja Sama, Anggota GarudaMiles Dapat 150 Poin Tambahan Lewat Servis Kendaraan
Harga Emas Terkerek Tipis di Tengah Ketidakpastian Diplomasi AS-Iran dan Penguatan Dolar
Pemprov DKI Canangkan HUT ke-499 Jakarta di Koridor Rasuna Said, Disiapkan Jadi CFD Baru
BRI Life Catat Pembayaran Klaim Rp1,17 Triliun pada Kuartal I-2026, Turun 2,4 Persen