Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Titik Hari Ini

- Kamis, 26 Maret 2026 | 01:00 WIB
Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Titik Hari Ini

PARADAPOS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Kamis, 26 Maret 2026. Layanan ini hadir di dua titik berbeda di Kota Bandung, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Lokasi dan Jadwal Operasional

Berdasarkan informasi resmi yang diunggah di akun Instagram @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi secara simultan. Warga dapat mengunjungi lokasi-lokasi berikut untuk mendapatkan pelayanan:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Kedua posko ini mulai melayani masyarakat tepat pukul sembilan pagi. Menurut pengamatan di lapangan, antrean biasanya sudah terbentuk sebelum waktu pelayanan dimulai, sehingga datang lebih awal sangat disarankan.

Fokus Layanan dan Biaya Resmi

Layanan SIM Keliling hari ini secara khusus hanya menangani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Penting untuk dicatat, jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru dengan proses yang berbeda di kantor Satpas atau Polres terdekat.

Mengenai biaya, petugas akan menarik tarif resmi sesuai peraturan pemerintah. "Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelasnya.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, calon pelanggan disarankan menyiapkan semua berkas sebelum datang ke lokasi. Syarat utama adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Namun, ada beberapa dokumen lain yang juga krusial.

Persyaratan lengkapnya meliputi:

1. SIM asli yang masa berlakunya belum habis.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (biasanya tersedia di lokasi).
4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terafiliasi Biro SDM kepolisian.
5. Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB.

Bagi penyandang disabilitas tertentu, seperti pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan permohonan asalkan dapat membuktikan kondisi kesehatannya dengan surat keterangan dokter yang berlaku.

Pentingnya Mengurus SIM Tepat Waktu

Mengurus perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis bukan hanya menghindari kerumitan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sah sesuai jenis kendaraannya. Pelanggaran atas ketentuan ini, termasuk mengemudi tanpa SIM, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan informasi jadwal dan persyaratan yang jelas diharapkan warga Bandung dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan lebih efektif dan tertib.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar