PARADAPOS.COM - Sebuah insiden penarikan biaya parkir terhadap ambulans di RSUD Kudus yang viral di media sosial telah diklarifikasi oleh pihak rumah sakit. Kejadian yang memicu kehebohan itu berawal dari kesalahpahaman teknis antara sopir ambulans layanan desa dan petugas parkir, yang berujung pada munculnya tagihan sebesar Rp 80 ribu di sistem. Pihak manajemen RSUD Kudus menegaskan bahwa kendaraan ambulans dan layanan sosial sejenis sebenarnya dibebaskan dari biaya parkir sesuai aturan yang berlaku.
Viralnya Keluhan Sopir Ambulans
Pada Kamis (26/3/2026), sebuah unggahan di media sosial mengangkat keluhan seorang sopir ambulans layanan Desa Colo, Kudus. Dalam unggahan tersebut, sang sopir mengaku ditarik biaya parkir sebesar Rp 80 ribu usai mengantar pasien ke RSUD Kudus. Keluhan ini dengan cepat menarik perhatian publik dan memantik pertanyaan mengenai prosedur parkir untuk kendaraan layanan darurat di fasilitas kesehatan publik.
Unggahan itu sendiri berisi curahan hati sang sopir. "Ambulance layanan Desa Colo ditarik 80 ribu pagi ini. Selanjutnya menunggu klarifikasi dari supir ambulans maupun pihak parkir RSUD," tulisnya dalam unggahan yang viral tersebut.
Klarifikasi Resmi dari RSUD Kudus
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Instansi Humas RSUD Kudus, Abdul Mufid, segera memberikan penjelasan. Menurut Mufid, kejadian ini murni merupakan kesalahpahaman yang disebabkan oleh faktor administratif, bukan kebijakan penarikan biaya.
Mufid memaparkan kronologi lengkapnya. "Kejadian bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir RSUD Kudus dan menyerahkan struk parkir yang sudah lama 3 sampai 4 hari tersimpan," jelasnya.
Ia melanjutkan penjelasan teknisnya, "Setelah dilakukan proses pemindaian (scan) oleh petugas parkir, sistem secara otomatis menampilkan nominal sebesar Rp 80 ribu yang merupakan estimasi akumulasi biaya parkir selama beberapa hari."
Aturan Parkir untuk Layanan Umum dan Sosial
Abdul Mufid menekankan bahwa meski sistem sempat menampilkan tagihan, pada kenyataannya sopir ambulans tersebut tidak melakukan pembayaran sama sekali. Hal ini sesuai dengan ketentuan internal rumah sakit yang memberikan keringanan.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir (gratis). Oleh karena itu, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul tersebut," tegas Mufid.
Dengan demikian, insiden ini berakhir tanpa adanya pembayaran dari pihak sopir. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam keresahan dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai tata kelola parkir di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Artikel Terkait
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
vivo Umumkan Spesifikasi Kuncinya, X300 Ultra Siap Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Kamera Ganda 200MP
Kosovo Kalahkan Slovakia 4-3, Selangkah Lagi ke Piala Dunia 2026
Dua Tewas di Abu Dhabi Akibat Serpihan Rudal yang Berhasil Dijatuhkan