PARADAPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi akan memeriksa empat personel TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Lembaga negara itu berencana mengirim surat permohonan izin kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, sebagai langkah awal proses pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus yang telah menimbulkan keprihatinan publik ini.
Rencana Tiga Pilar Investigasi Komnas HAM
Dalam upaya mengungkap kasus ini secara komprehensif, Komnas HAM telah menyusun sebuah peta jalan investigasi. Rencana tersebut mencakup tiga poin utama yang akan dijalankan dalam waktu dekat.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan detailnya usai pertemuan di kantornya, Rabu (1/4/2026). "Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin, pertama kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini," jelasnya.
Proses Hukum Internal TNI dan Harapan Komnas HAM
Berdasarkan pertemuan dengan perwakilan TNI, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa proses hukum internal telah bergulir. Pihak militer dilaporkan telah menetapkan keempat personel tersebut sebagai tersangka dengan menjeratnya pasal-pasal berat terkait penganiayaan.
Saurlin P Siagian memaparkan perkembangan dari sisi penyidik militer. "Kemudian, Puspom menyatakan proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80%, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban (AY)," tuturnya.
Namun, di luar proses formal itu, Komnas HAM secara aktif mendorong beberapa prinsip kunci untuk memastikan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam forum tersebut, lembaga HAM itu mengajukan sejumlah permintaan spesifik kepada institusi TNI.
“Kemudian, kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti. Ketiga, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan terhadap empat orang tersangka,” ungkap Saurlin menegaskan poin-poin permintaan Komnas HAM.
Dorongan untuk transparansi dan pengawasan eksternal ini dinilai penting tidak hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum yang berjalan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat negara.
Artikel Terkait
Prabowo Kagumi Etos Kerja Korea, Tingkatkan Kemitraan Jadi Strategis Komprehensif
Arne Slot Ajak Liverpool Tutup Musim dengan Gemilang untuk Hormati Kepergian Mohamed Salah
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Seminggu Mulai 2026
Pentagon Gandeng Boeing dan Lockheed Martin untuk Tingkatkan Produksi Rudal Patriot