PARADAPOS.COM - Kepolisian berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria paruh baya, Tri Wibowo, di Bekasi pada Kamis (30/3/2026). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga bermotif dendam lama ini. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, pelaku utama, PBU (29), didorong rasa sakit hati yang berawal dari perselisihan bertahun-tahun silam saat mereka masih bertetangga.
Motif Dendam yang Berlarut-larut
Menurut penjelasan polisi, akar persoalan ini ternyata sudah mengendap sejak lama. Motif utamanya adalah sakit hati dan dendam yang dipendam pelaku utama, PBU, terhadap korban. Rasa tersinggung itu pertama kali muncul pada 2018, saat PBU merasa direndahkan karena pekerjaannya sebagai driver ojek online oleh Tri Wibowo. Ketegangan sebagai tetangga berlanjut di tahun berikutnya, menyangkut hal sepele seperti penutupan bak sampah.
Kapolres Sumarni menambahkan detail terakhir yang memicu kemarahan tersangka. "Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Perencanaan yang Matang dan Bahan Berbahaya
Dengan niat yang telah mengkristal, PBU kemudian menyiapkan eksekusi dengan cukup terencana. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ia telah membeli air keras berupa asam sulfat berkonsentrasi 90% melalui sebuah situs e-commerce pada 2025, dengan harga relatif murah, hanya Rp100.000. Bahan kimia berbahaya inilah yang kemudian menjadi senjata utama.
Rencana mulai dijalankan saat PBU bertemu dengan MS (28) pada awal 2026. MS kemudian merekrut SR (24) sebagai eksekutor dengan imbalan uang. Awalnya, ada usulan metode lain, namun ditolak karena dikhawatirkan fatal. "Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan saran dilukai dengan menggunakan air keras dan kedua tersangka menyetujui," jelas Sumarni.
Tiga Kali Gagal dan Aksi Keji di Subuh Hari
Menariknya, rencana keji ini sempat gagal dieksekusi hingga tiga kali dalam rentang 22 hingga 27 Maret 2026. Kegagalan itu disebabkan oleh kebimbangan menentukan pelaku, rasa takut, hingga ketidakhadiran korban di lokasi. Namun, tekad mereka akhirnya terwujud pada Kamis pagi, 30 Maret 2026.
Menjelang subuh, sekitar pukul 04.35 WIB, MS dan SR sudah menunggu di lokasi. Saat melihat Tri Wibowo keluar rumah untuk menunaikan salat Subuh, aksi pun dimulai. MS menuangkan cairan asam sulfat ke dalam sebuah gayung berwarna pink. "Ketika korban terlihat MS langsung membuka botol cairan air keras ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan ke arah korban lalu dilakukan penyiraman terhadap korban," tutur Kapolres Sumarni menggambarkan momen kritis tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar parah di bagian kepala hingga perut. Kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan, meninggalkan korban dalam kesakitan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat.
Tuntutan Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 470 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal-pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana dendam yang dipelihara bisa berubah menjadi tindakan kriminal yang merusak hidup banyak pihak, baik korban maupun pelaku sendiri.
Artikel Terkait
Kerajinan Bubu Tumbuh Jadi Penopang Ekonomi Warga Desa Kelong, Bintan
Seskab Teddy Bahas Kondisi Terkini Tanah Air dalam Silaturahmi dengan Wapres Gibran
BNPB Tinjau Dampak Gempa M7,6 di Minahasa, Lebih dari 400 Gempa Susulan Terjadi
K-pop sebagai Penyemangat: Deretan Lagu Berenergi Tinggi untuk Tingkatkan Mood