Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Dikritik karena Minim Pengawasan dan Berpotensi Jadi Super Body

- Selasa, 19 Mei 2026 | 21:00 WIB
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Dikritik karena Minim Pengawasan dan Berpotensi Jadi Super Body
PARADAPOS.COM - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali menuai kritik luas. Lembaga non-struktural ini dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim pengawasan publik, sehingga berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Kekhawatiran juga muncul terkait tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang sudah ada sebelumnya. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa (19/5/2026), dengan tema mengurai politik pertahanan di Indonesia.

Kritik dari Pegiat Demokrasi dan Akademisi

Diskusi yang berlangsung di Jakarta itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano S. Abubakar; serta Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Noval. Mereka kompak menyoroti berbagai celah dalam Perpres yang diteken Presiden Prabowo tersebut.

Kekhawatiran akan Lembaga Super Body

Fauzan Ohorella dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan DPN sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Menurutnya, lembaga ini berpotensi menjadi super body karena minimnya pengawasan dan transparansi. “Ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan dalam diskusi tersebut. Ia menyoroti sejumlah pasal yang multitafsir, seperti Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. Situasi ini, lanjutnya, pasti akan menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan. “Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tegas Fauzan.

Sorotan terhadap Praktik Bisnis

Lebih jauh, Fauzan juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan. Ia menyebut ada dugaan pengelolaan dana pendidikan hingga pengadaan mobil pick up melalui perusahaan BUMN yang dikelola langsung oleh Menteri Pertahanan. “Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang dikelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis,” tutur dia. Karena itu, Fauzan mendorong reformasi di seluruh instansi dan lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, agar ada pengawasan eksternal yang ketat dalam memantau setiap kebijakan pada lembaga DPN.

Tinjauan Historis dan Yuridis

Sementara itu, Rorano S. Abubakar memberikan perspektif historis. Ia menjelaskan bahwa secara empiris, lembaga pertahanan negara telah mengalami beberapa kali perubahan bentuk. Mulai dari Dewan Pertahanan Negara (1946), berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas (1969-2024), hingga kini menjadi Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024. Menurutnya, konstitusi telah mengatur setiap mekanisme pembentukan lembaga dengan merujuk pada asas form follows functions. “Azas pembentukan suatu lembaga harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut,” tandas Rorano.

Kecemasan Masyarakat Sipil

La Ode Noval, pegiat politik dan hukum, menyebut bahwa setiap kebijakan negara kerap melahirkan ketakutan bagi masyarakat sipil. Menurutnya, hal ini mendasar karena ruang sipil telah didominasi oleh unsur-unsur militerisme yang membuat batas-batasnya menjadi abu-abu. “Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apa sih urgensi pembentukan DPN ini, yang diberi tugas menjadi lembaga koordinator, advisory hal ihwal yang sifatnya strategis. Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri, dan Menko Polkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi?” pungkas La Ode Noval. Meskipun pemerintah menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan nonmiliter, kritik dari berbagai kalangan ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga baru tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar