PARADAPOS.COM - Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan seorang pria mengalami luka bakar serius di Kabupaten Bekasi. Aksi kekerasan yang didalangi oleh rasa dendam lama ini terjadi saat korban hendak menunaikan ibadah salat Subuh akhir Maret lalu. Penyidik mengungkap bahwa pelaku membeli asam sulfat berkadar tinggi melalui platform e-commerce.
Kronologi Penangkapan dan Kondisi Korban
Setelah melakukan penyelidikan, personel Polres Metro Bekasi menangkap tiga tersangka berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23). Mereka diduga terlibat dalam penyerangan terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar. Korban mengalami luka bakar yang cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya akibat cairan kimia berbahaya tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memberikan konfirmasi mengenai kondisi korban. "Korban mengalami luka bakar di bagian kepala, dada, hingga perut," jelasnya pada Minggu (5/4/2026).
Motif Dendam dan Pembelian Bahan Kimia
Motif utama di balik aksi keji ini ternyata adalah sakit hati dan dendam pribadi yang dipendam pelaku utama, PBU, selama bertahun-tahun. Rasa benci itu berawal dari interaksi sehari-hari saat mereka masih bertetangga, di mana PBU merasa direndahkan karena pekerjaannya sebagai driver ojek online.
Sumarni memaparkan kronologi awal perseteruan tersebut. "Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua, sekitar tahun 2019, korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Dendam itu kembali memuncak pada tahun 2025, dipicu oleh tatapan yang dianggap sinis dari korban. Untuk melaksanakan niat jahatnya, PBU membeli alat kejahatannya secara daring. "Air keras (asam sulfat) kadar 90 dengan ukuran 900 Ml yang dibeli tersangka PBU sekitar November 2025 sebesar Rp100 ribu melalui salah satu akun e-commerce," tutur Kapolres.
Peran Masing-Masing Pelaku
Polisi menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam eksekusi kejahatan ini. PBU bertindak sebagai otak yang merencanakan aksi, sekaligus menyiapkan alat dan bahan. Sementara MS merupakan eksekutor yang secara langsung menyiramkan air keras kepada korban. Adapun SR berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi penyiraman terjadi.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (30/3/2026) dini hari, di lingkungan Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan. Korban diserang tepat pada saat ia hendak berangkat untuk menunaikan salat Subuh, sebuah momen yang seharusnya penuh kedamaian. Penangkapan ketiga pelaku menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat ini.
Artikel Terkait
Bhayangkara Lampung FC Kalahkan Persija 3-2 Berkat Gol Dramatis Sidibe di Injury Time
Bali United Targetkan Dominasi Penuh Saat Jamu PSBS Biak Tanpa Penonton
Industri Plastik Nasional Tingkatkan Daur Ulang untuk Antisipasi Harga Bahan Baku Melonjak
Kejagung Periksa Internal Kejari Karo Pasca Vonis Bebas Tersangka Korupsi Video Profil Desa