Istri Lolos PPPK Malah Diancam Suami dengan Perceraian dan Penjara, Ini Penyebabnya!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Istri Lolos PPPK Malah Diancam Suami dengan Perceraian dan Penjara, Ini Penyebabnya!
Kisah Pilu Melda Safitri: Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK, Kini Diancam Dipenjarakan

Kisah Pilu Melda Safitri: Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK, Kini Diancam Dipenjarakan

PARADAPOS.COM - Kisah pilu datang dari Melda Safitri, seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil, Aceh. Namanya viral setelah ia menceritakan pengalaman pahit diceraikan oleh suaminya tepat sebelum sang suami dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ungkapan hati Fitri, yang ia bagikan melalui akun Facebook pribadinya, menyentuh banyak netizen. "Hargai perempuan yang menemani dari nol. Jabatan dan pangkat tak dibawa mati," tulisnya dalam sebuah postingan yang kini banyak disebarluaskan di platform Facebook dan TikTok.

Dituduh Mencoreng Nama Baik Keluarga

Setelah kisahnya viral, Fitri justru mendapat tuduhan telah mencoreng nama baik keluarga mantan suaminya. Namun, Fitri membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membuka aib rumah tangga, melainkan hanya ingin suaranya didengar sebagai seorang istri yang telah berjuang membangun rumah tangga.

"Saya tidak malu. Saya cuma ingin dihargai. Saya bukan istri yang minta lebih, saya cuma ingin dihormati sebagai perempuan yang sudah berjuang," ujarnya dengan tegas.

Perjuangan Mencari Keadilan dan Kembali ke Orang Tua

Fitri mengaku telah berusaha mencari keadilan dengan melapor ke sejumlah pihak terkait. Sayangnya, hingga kini belum ada solusi yang ia dapatkan. "Saya sudah ke sana kemari, tidak ada hasil. Cuma dipandang sebelah mata," keluhnya.

Kini, Fitri bersama kedua anaknya terpaksa kembali ke rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Meski berat, ia bertekad untuk tetap kuat demi masa depan anak-anaknya. "Sebelum pulang, saya sempat datang ke rumah mertua, saya minta maaf. Walaupun saya disakiti, mereka tetap orang tua. Tapi tak satu pun dari mereka yang mengantar saya pergi. Hanya tetangga-tetangga baik yang membantu kami," kenang Fitri dengan sedih.

Ancaman Hukum untuk Fitri dan Tetangga

Masalah tak berhenti sampai di situ. Fitri dan seorang tetangganya justru mendapat ancaman dari pihak yang merasa dirugikan dengan viralnya video tersebut. Mereka diancam akan dipenjarakan oleh sosok yang diduga adalah mantan suami Fitri, yang bekerja sebagai Pol PP.

Ancaman ini disampaikan oleh pemilik akun Facebook @Lovika Susana Dewi Bangun, yang kemudian dibagikan ulang oleh Fitri. Lovika menjelaskan bahwa Fitri dan tetangganya mengalami intimidasi karena tetangga tersebut memposting video momen perpisahan Fitri.

"Kak Safitri dan tetangganya mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak terkait kalian bisa tebak siapa," tulis Lovika. "Yang paling parahnya tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan karena tidak terima dan marah memposting video tersebut," lanjutnya.

Pertanyaan tentang Unsur Pidana

Lovika mempertanyakan dasar ancaman hukum tersebut. Menurutnya, dalam video yang diunggah tidak terdapat unsur pidana sama sekali. "Dimana letak unsur pidana, dimana delik hukum dalam video tersebut yang mana dalam video tersebut tidak ada foto yang bersangkutan, tidak ada kata-kata kasar berupa cacian dan tidak menyebutkan nama, dimana unsur pidananya," terangnya.

Ia menegaskan bahwa video tersebut murni hanya menampilkan momen perpisahan Fitri dengan tetangganya. "Itu murni hanya momen perpisahan antara tetangga kak Safitri yang kak Safitri yang mau pergi. Kok ya bisa tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan," sambungnya.

Lovika pun mengingatkan oknum yang melakukan intimidasi untuk menghentikan tindakannya. "Hati-hati kalian yang mengancam dan mengintimidasi kak Safitri dan tetangganya, jangan macam-macam stop jangan lanjutkan," tegasnya.

Sumber: tribunnews

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar