Kejagung Periksa Internal Kejari Karo Pasca Vonis Bebas Tersangka Korupsi Video Profil Desa

- Minggu, 05 April 2026 | 11:00 WIB
Kejagung Periksa Internal Kejari Karo Pasca Vonis Bebas Tersangka Korupsi Video Profil Desa

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa internal jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menyusul vonis bebas yang diterima terdakwa kasus korupsi pengadaan video profil desa, Amsal Sitepu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi tingkat profesionalisme penanganan perkara dan ancaman sanksi internal menanti jika ditemukan pelanggaran prosedur.

Pemeriksaan Internal dan Ancaman Sanksi

Merespons perkembangan kasus tersebut, Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat kunci Kejari Karo. Mereka yang diperiksa antara lain Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejagung di Jakarta.

Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa proses ini dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi bagi pihak yang diperiksa.

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Namun, Anang juga menyatakan dengan tegas bahwa konsekuensi menanti jika investigasi internal menemukan titik terang. Komitmen untuk menjaga integritas lembaga menjadi prioritas.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu aja hasilnya," ucap Anang Supriatna.

Asal-Usul Kasus dan Putusan Mengejutkan

Kasus yang memicu gelombang pemeriksaan internal ini berakar dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Perusahaan milik Amsal Sitepu terlibat dalam kerja sama dengan sekitar 20 pemerintah desa di empat kecamatan, dengan nilai penawaran per video mencapai sekitar Rp30 juta.

Perkara yang semula ditangani Kejari Karo itu berujung pada tuntutan dua tahun penjara bagi Sitepu atas dugaan mark-up. Namun, putusan akhir Pengadilan Negeri Medan justru berbalik arah. Majelis hakim, yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, memutuskan bebas murni bagi terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”

Vonis bebas inilah yang diduga memicu evaluasi mendalam Kejagung terhadap kinerja penuntutan jajaran Kejari Karo, mempertanyakan kekuatan bukti dan ketelitian penyusunan berkas perkara sejak awal.

Mencari Akuntabilitas Penegakan Hukum

Langkah Kejagung memeriksa jaksannya sendiri mencerminkan upaya institusi untuk menjaga akuntabilitas di mata publik. Dalam dunia penegakan hukum, kesenjangan antara tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan seringkali menjadi bahan kajian evaluatif untuk peningkatan kinerja.

Proses klarifikasi ini bukan hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi sebuah respons terhadap putusan pengadilan yang signifikan. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menentukan apakah terdapat kelalaian prosedural atau kekeliruan dalam penilaian hukum yang perlu dikoreksi, sekaligus mengirim pesan tentang standar profesionalisme yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat kini menunggu transparansi hasil pemeriksaan internal Kejagung, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan adil dan obyektif.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar