Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Pelaku Love Scamming yang Beroperasi dari Apartemen Teluknaga

- Rabu, 20 Mei 2026 | 17:25 WIB
Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Pelaku Love Scamming yang Beroperasi dari Apartemen Teluknaga
PARADAPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan praktik penipuan daring berkedok love scamming yang beroperasi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat ini dideportasi. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga setelah pihak imigrasi menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang diduga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Penggerebekan di Apartemen Teluknaga

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan kronologi penggerebekan. Pihaknya bergerak cepat setelah melakukan pengumpulan data dan informasi yang matang. "Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian," ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026. Saat petugas tiba di lokasi, mereka melakukan pengawasan di beberapa unit apartemen. Dari hasil pemeriksaan, 19 WNA tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Komposisi Pelaku dan Temuan Bukti

Dari 19 WNA yang ditangkap, komposisinya cukup beragam. Sebanyak 15 orang merupakan warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Kamboja. "Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada praktik penipuan online," jelas Bong Bong. Berdasarkan pengecekan pada database Keimigrasian, status izin tinggal para pelaku bervariasi. Sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi, dua WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan satu WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Pihak imigrasi juga menelusuri perusahaan penjamin para WNA tersebut dan menemukan sejumlah perusahaan yang diduga fiktif serta tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

Barang Bukti dan Dasar Hukum

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 paspor asing, 32 unit telepon seluler, tiga unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi, serta berbagai perangkat elektronik dan bukti transaksi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia," ungkap Bong Bong. "Kami berhasil melakukan pencegahan sebelum praktik penipuan online dengan modus love scamming tersebut dilakukan dari Indonesia khususnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," katanya menambahkan. Atas perbuatannya, 19 WNA tersebut dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar