PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara resmi akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 6 April 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan bahwa dirinya mendanai upaya Roy Suryo dan kawan-kawan dalam mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo. JK menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah yang telah tersebar luas dan merusak nama baiknya.
Konferensi Pers di Kediaman Pribadi
Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, Minggu sore, JK tampak serius menyampaikan penjelasan. Suasana di lokasi terlihat tenang namun penuh perhitungan, mencerminkan bobot pernyataan yang disampaikan. Mantan wapres dua periode itu secara tegas membantah segala keterkaitan dengan kasus yang dimaksud.
"Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, saudara ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," tegasnya di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat, apalagi sampai memberikan dana untuk mendukung persoalan tersebut. Penegasan ini disampaikan dengan bahasa yang lugas, menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi isu yang beredar.
Pernyataan Kuasa Hukum
Merespons perkembangan ini, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyoroti bahwa kliennya tidak pernah mengurusi hal-hal yang dianggapnya remeh seperti kasus ijazah ini. Namun, karena pernyataan Rismon telah menarik perhatian publik dan berpotensi mencemari reputasi, tindakan hukum dinilai sebagai langkah yang diperlukan.
"Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik. Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," jelas Abdul.
Dari pernyataan kuasa hukum tersebut, terlihat bahwa fokus laporan polisi ini adalah pada aspek pencemaran nama baik. Langkah ini dipersiapkan secara formal untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas setiap pernyataan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan.
Rencana pelaporan yang akan dilakukan besok menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa ini secara hukum. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan ditempuh, sambil mencermati bagaimana kedua belah pihak akan membuktikan klaim masing-masing di hadapan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Komdigi Pastikan Registrasi Biometrik Baru Wajib untuk Nomor Baru per 1 Juli 2026, Pengguna Lama Sukarela
Argentina Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol, Tumbangkan Mesir 3-2 di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Capai 83 Persen, Komdigi: Deteksi Dini Berjalan Efektif
Desak Made Rita Kusuma Dewi Resmi Jadi Pemanjat Speed Putri Nomor Satu Dunia