PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya mendanai upaya untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026), Kalla menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian guna membersihkan namanya.
Bantahan Tegas dan Rencana Pelaporan
Jusuf Kalla menyangkal informasi yang beredar di sejumlah platform digital yang menuduhnya memberikan dana sebesar Rp 5 miliar kepada pihak-pihak tertentu, termasuk mantan menteri Roy Suryo, terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, kabar itu sama sekali tidak berdasar.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," tegas Kalla saat ditemui wartawan.
Untuk meluruskan fakta dan menegaskan bahwa tuduhan itu keliru, Kalla memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Rencananya, laporan akan disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Senin (6/4).
Tidak Terkait Polemik Ijazah
Lebih lanjut, Kalla menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi. Ia menyangkal memiliki keterkaitan dengan figur-figur yang kerap mengangkat isu tersebut, seperti Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.
Ia juga memberikan klarifikasi mengenai pertemuan di rumahnya beberapa waktu lalu yang dihadiri sejumlah akademisi dan profesional. Pertemuan pada bulan Ramadan itu, menurutnya, murni bersifat terbuka untuk mendiskusikan saran-saran mengenai kondisi bangsa, dan bukan atas undangan khusus darinya.
"Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo)," jelasnya.
Langkah Hukum sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan yang akan dibuat kemungkinan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tudingan-tudingan yang telah beredar luas di publik.
Abdul mengungkapkan bahwa sebenarnya kliennya tidak ingin menanggapi hal-hal yang dianggapnya tidak penting. Namun, karena isu ini telah menarik perhatian publik yang luas, maka dipandang perlu untuk disikapi secara serius melalui jalur hukum.
"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," ungkap Abdul.
Artikel Terkait
AS Tunda Penjualan Senjata ke Taiwan Demi Penuhi Kebutuhan Militer di Iran
Iran Desak DK PBB Hentikan ‘Kebungkaman’ atas Agresi AS-Israel yang Tewaskan 168 Warga Sipil di Sekolah Minab
Massa Rusak Pusat Perawatan Ebola di Kongo Imbas Penolakan Keluarga terhadap Diagnosis Medis
Kreator Yogyakarta Ciptakan Standar Baru Siaran Langsung TikTok dengan Teknologi Visual FX dan VJ