PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung sejak Kamis lalu dan mencakup Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Pemeriksaan Terpusat di Polda Jatim
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Fokus utama penyidik adalah mendalami dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati nonaktif tersebut. Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II, sementara sisanya adalah pejabat eselon III dan staf pemerintahan.
Dugaan Pengondisian Proyek
Penyidik KPK tidak hanya menelusuri aliran dana. Mereka juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. “Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.
Menurut KPK, indikasi pengondisian pemenang proyek ini diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik, meskipun proses pengadaan disebut telah menggunakan sistem e-Katalog. Hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kronologi Perkara dan Nilai Dugaan Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Penggeledahan dan Pengembangan Perkara
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik menyita uang tunai, dokumen, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. “Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi Prasetyo.
Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara. Hal ini akan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Massa Rusak Pusat Perawatan Ebola di Kongo Imbas Penolakan Keluarga terhadap Diagnosis Medis
Kreator Yogyakarta Ciptakan Standar Baru Siaran Langsung TikTok dengan Teknologi Visual FX dan VJ
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi, Proyek PLTS Terapung Saguling Ditargetkan Beroperasi November 2026
BPBD Karawang Identifikasi 16 Desa di Enam Kecamatan Rawan Kekeringan, Puncak Kemarau Diprediksi Agustus-November 2026