Pengemudi Taksi Online Ditahan Usai Diduga Melecehkan Penumpang di Bawah Pengaruh Sabu

- Senin, 06 April 2026 | 07:25 WIB
Pengemudi Taksi Online Ditahan Usai Diduga Melecehkan Penumpang di Bawah Pengaruh Sabu

PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial S (20). Aksi keji yang terjadi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret lalu itu diduga kuat dilakukan pelaku dalam keadaan di bawah pengaruh sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dari dalam kendaraan pelaku.

Pelecehan di Tengah Perjalanan

Insiden bermula ketika korban, S, menggunakan jasa taksi online yang dikemudikan oleh WAH. Alih-alih menuju tujuan, pengemudi justru mulai mengucapkan kalimat-kalimat tidak senonoh. Ia bahkan menanyakan hal-hal yang bersifat melecehkan, seperti menawarkan kencan atau mempertanyakan apakah korban membuka jasa tertentu.

Menyadari kejanggalan, korban dengan sigap mulai merekam seluruh interaksi yang terjadi di dalam mobil. Tindakan ini justru memicu kepanikan dari sang pengemudi.

"Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa," tutur Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Eskalasi Kekerasan dan Upaya Pelarian Korban

Panik karena tahu dirinya direkam, WAH kemudian melakukan eskalasi kekerasan. Ia melompat dari kursi depan ke belakang, menindih, dan sempat mencekik korban. Pelaku juga melakukan gerakan ancaman seolah-olah akan menembak.

"Ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," jelas Rita Wulandari lebih lanjut.

Beruntung, korban berhasil melawan dan kabur dari mobil. Setelah berada di tempat aman, ia segera melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi layanan taksi online dan mengunggah rekaman insiden itu.

Penangkapan dan Temuan Penting Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Tim dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan WAH di dalam kendaraannya di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).

Saat pengamanan, petugas menemukan fakta yang memperberat kasus ini. Pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Bukti fisik juga ditemukan di dalam mobil.

"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu," ungkap Rita Wulandari dalam jumpa pers.

Lebih detail, Rita menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan alat isap sabu serta puluhan bungkus sisa sabu di dalam kendaraan pelaku. "Kami menemukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu," katanya.

Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

WAH kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal berat yang mencerminkan seriusnya tindak pidana ini. Tersangka disangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf B, Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya keamanan bagi pengguna layanan transportasi online dan kerja sama cepat antara korban, platform, dan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan. Proses hukum terhadap WAH kini terus berlanjut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar