PARADAPOS.COM - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi di perlintasan sebidang Bekasi Timur, akhir April 2026 lalu. Insiden yang terjadi di jalur 1 itu menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Polisi menyimpulkan kecelakaan bermula dari kelalaian pengemudi yang diduga berhenti atau mati mesin tepat di atas rel saat KRL melaju dari arah barat menuju timur.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada 27 April 2026. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
Kompol Gefri Agiti, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (21/5/2026) menegaskan, “Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi.”
Hasil Penyelidikan di Lapangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, saat tiba di perlintasan sebidang kereta api, kendaraan tersebut diduga tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur 1.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” ujar Gefri.
Benturan keras tak terhindarkan. Taksi ringsek parah, sementara korban jiwa berjatuhan di lokasi kejadian. Suasana duka masih terasa di kalangan keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Proses Hukum dan Saksi yang Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan dari para ahli.
Saksi yang diperiksa antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli terkait kecelakaan lalu lintas. Semua keterangan dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Polisi menjerat RRP dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan konsekuensi pidana.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
IHSG Bangkit ke Zona Hijau di Sesi I, Analis Peringatkan Potensi Koreksi ke 5.650
Trump Klaim Jadi Target Utama Ancaman Pembunuhan Iran di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
Presiden Trump Mendadak Ganti Pesawat di Tengah KTT NATO, Jet Baru Hadiah Qatar Justru Diterbangkan ke Inggris
Tiga Warga Tewas Akibat Mortir Aktif Meledak Saat Coba Dibuka dengan Palu di Bandung Barat