OJK Dukung Demutualisasi BEI dengan Sederet Catatan Kritis

- Senin, 06 April 2026 | 18:25 WIB
OJK Dukung Demutualisasi BEI dengan Sederet Catatan Kritis

PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diusulkan dalam revisi UU P2SK. Meski mendukung, lembaga pengawas pasar modal itu memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait prinsip kehati-hatian, pencegahan penguasaan oleh pihak tertentu, dan kejelasan tata kelola untuk menjaga integritas pasar.

Dukungan dengan Prinsip Kehati-hatian

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa perubahan status BEI dari mutual (dimiliki anggota) menjadi perusahaan terbuka harus dirumuskan dengan sangat saksama. Fokus utama adalah menjaga profesionalisme bursa dan mencegah konsentrasi kepemilikan yang berpotensi mengganggu netralitas operasional.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan, "Perubahan ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga profesionalisme Bursa Efek, mencegah penguasaan oleh pihak tertentu, dan memastikan tata kelola yang profesional, transparan, efektif, efisien, dan berkeadilan."

Catatan Kritis terhadap Pasal-pasal Krusial

Dukungan OJK tidak serta merta tanpa reserve. Lembaga ini memberikan catatan mendetail pada beberapa pasal dalam draf revisi. Secara khusus, Pasal 8 yang mengatur pendirian dan kepemilikan bursa dinilai memerlukan penegasan lebih lanjut. OJK menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas mengenai verifikasi kepemilikan dan tata kelola pemegang saham.

Kiki menjelaskan, "Terkait Pasal 8, perlu penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai pendirian dan hal teknis tentang pemegang saham Bursa Efek termasuk diverifikasi kepemilikan dan tata kelola, diatur dalam POJK."

Perubahan juga menyentuh Pasal 88, yang mengusulkan agar kepemilikan saham oleh negara tetap mempertahankan independensi BEI. Poin ini menjadi perhatian untuk memastikan transisi kepemilikan tidak mengorbankan objektivitas bursa sebagai penyelenggara pasar.

Respons terhadap Sumber Pendanaan OJK

Di luar isu demutualisasi, rapat tersebut juga membahas usulan perubahan sumber pendapatan OJK. OJK merespons positif rencana pendanaan yang berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta dari penerimaan lain seperti sanksi administratif.

Menurut Kiki, skema pendanaan baru ini diharapkan dapat mengurangi beban langsung pelaku sektor jasa keuangan, mendorong efisiensi, dan memperkuat daya saing industri. Rencananya, perubahan ini akan berlaku mulai tahun 2028, dengan ketentuan kelebihan pendapatan dikembalikan ke kas negara.

Dia menambahkan, "Posisi OJK pada dasarnya mendukung arah perubahan tersebut dengan penekanan bahwa pengaturan sumber pendanaan baru harus tetap menjamin keberlangsungan anggaran OJK dan profesionalisme kelembagaan OJK."

Dengan demikian, sikap OJK terhadap dua isu strategis ini jelas: dukungan penuh diberikan, namun dengan syarat kerangka regulasi yang ketat dan berorientasi pada stabilitas serta kesehatan jangka panjang sektor keuangan Indonesia.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar