paradapos.com- Sejumlah teknologi canggih dipastikan akan diadopsi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Salah satu yang paling mencengangkan adalah teknologi IPA yang membuat air keran di IKN nanti akan dapat langsung diminum.
Air keran di IKN nantinya akan dilakukan pemurnian dengan mengadopsi teknologi canggih yang sudah lebih dulu diterapkan di Korea Selatan.
Baca Juga: Investasi Domestik dan Luar Negeri Gerakkan Pembangunan IKN
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga telah melakukan peninjauan langsung ke Instalasi Pemurnian Air (IPA) atau water purification plant di Hwaseong pada Juli 2022 lalu.
Nantinya akan dibangun IPA di IKN berdasarkan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan ini.
Adapun IPA yang ada di Hwaseong Korea Selatan ini dikelola dengan menggunakan teknologi smart system berbasis AI.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Terbaru di Sumatera Buka Akses Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Instalasi pemurnian air ini dilakukan serba otomatis yang bisa memprediksi serta mengontrol penggunaan daya secara real time.
Pengoperasiannya pun dilakukan melalui 4 tahapan yang dapat dirangkum sebagai berikut.
Pertama, sistem IPA akan mengumpulkan data serta analisis sifat fisik dan kimia air baku dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga: PT Karya BSH Mandiri Rancang Pusat Kuliner dan Pengembangan Sosial-Ekonomi Revolusioner di IKN
Kedua, dilakukan pengembangan algoritma yang meliputi otomasi fasilitas, machine learning, dan deep learning.
Ketiga, dilakukan pengembangna moel AI yang meliputi proses pemurnian menggunakan AI dan penyesuaian sistem operasi terintegrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Venerable Jue Cheng Ajak Umat Buddha Teladani Welas Asih Buddha dan Prioritaskan Pendidikan Generasi Muda di Hari Waisak
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Begal, Pengamat Soroti Krisis Moral dan Pengasuhan
256.369 dari 871.496 Peserta Lolos UTBK-SNBT 2026, Peluang Masih Terbuka Lewat Jalur Mandiri
Sekutu Netanyahu Bahas Pelarangan Partai Arab Ra’am dan Penetapan Gerakan Islam sebagai Organisasi Teroris