PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menekankan peran aktif warga dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seruan ini disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang taksi online awal Maret lalu. Dinas terkait memastikan layanan pengaduan dan pendampingan korban berjalan 24 jam secara gratis.
Layanan Pengaduan 24 Jam untuk Korban
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, secara khusus meminta masyarakat tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang telah disediakan.
“Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22atau melalui layanan Jakarta Siaga 112,” tuturnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem respons yang cepat. Dinas PPAPP menjamin seluruh layanan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dapat diakses kapan saja tanpa dipungut biaya, sehingga korban bisa segera mendapat pertolongan di saat yang paling kritis.
Pendampingan Korban Kasus Terkini
Pernyataan resmi ini tidak lepas dari penanganan kasus yang menimpa seorang penumpang taksi online berinisial SKD (20). Peristiwa yang terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret 2026 itu diduga bermula dari komunikasi yang dibangun pelaku selama perjalanan, yang kemudian berubah menjadi situasi tidak aman bagi korban.
Menanggapi kasus tersebut, Dwi Oktavia menyampaikan bahwa korban telah mendapat pendampingan komprehensif. Koordinasi dengan PPA Polda Metro Jaya memungkinkan penanganan yang lebih terpadu.
“Korban sudah beberapa kali mendapat pendampingan, baik yang bersifat psikososial maupun konsultasi hukum. Selanjutnya, kami akan terus memberikan pendampingan mengenai proses hukum dan kelanjutannya pada korban, dan juga pemeriksaan pendampingan, dan konseling psikologis,” jelasnya.
Untuk menjamin keamanannya, korban juga telah ditempatkan di Rumah Perlindungan Sementara selama proses hukum berlangsung. Langkah ini menunjukkan komitmen pemprov tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada keselamatan dan pemulihan korban.
Komitmen dan Data Kekerasan di Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan terintegrasi, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, hingga dukungan pemulihan jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.
Data yang tercatat sepanjang tahun 2026 mengungkapkan besarnya tantangan yang dihadapi. Terdapat 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Dari angka tersebut, kekerasan psikis mendominasi, disusul oleh kekerasan seksual yang mencapai 146 kasus, serta kekerasan fisik.
Angka-angka ini menjadi pengingat betapa pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Setiap laporan dari warga bukan hanya langkah awal penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata memutus mata rantai kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk semua.
Artikel Terkait
Dekan FH UI Soroti Peran Krusial Hakim Dukung Terobosan Kejagung Berantas Korupsi
GT World Challenge Asia 2026 Kembali Digelar di Sirkuit Mandalika
Rupiah Melemah ke Rp17.105 Didorong Ketegangan AS-Iran di Timur Tengah
Kementerian Keuangan Buka 380 Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA Bulan Depan