PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggagalkan peredaran obat ilegal yang dijual bebas di sebuah toko kelontong di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip. Obat-obatan yang dikemas menyerupai permen itu ditemukan dijual tanpa resep dokter dan diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Modus Kemasan Menyerupai Permen
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah obat mencurigakan yang sengaja dikemas ulang agar tampak menarik dan tidak menimbulkan kecurigaan. Barang bukti ini ditemukan di toko milik seorang warga berinisial AJ, dengan harga jual sekitar Rp4.000 per bungkus.
Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan detail temuan di lapangan.
"Di Desa Pakalion ya, hari ini ada penemuan di kedai yang menjual obat yang disyaki tidak mempunyai permit. Obat tersebut dijual bebas, padahal seharusnya memerlukan preskripsi dokter. Obat yang dijual digantung dan diperjualbelikan dengan harga murah," jelasnya.
Diduga Obat Kedaluwarsa dan Izin Tak Jelas
Lebih lanjut, Suherman menyoroti satu produk yang paling laku, yakni obat anti-bisa. Obat ini diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi sehingga berpotensi tinggi membahayakan kesehatan konsumen. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan obat-obatan tersebut tidak terdaftar di BPOM.
Tidak hanya itu, terdapat kecurigaan bahwa produk-produk itu merupakan obat kedaluwarsa yang sengaja dikemas ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab. Obat-obatan ilegal ini diketahui dititipkan oleh seorang agen untuk dijual di toko kecil.
Barang Disita, Peredaran Disasar ke Pelosok Desa
Sebagai langkah antisipatif, petugas langsung menyita seluruh barang bukti untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. Saat ini, barang bukti telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bangka untuk penyelidikan mendalam, termasuk penelusuran ke agen pemasok.
Suherman menambahkan bahwa para agen diduga sengaja menyasar toko dan warung kecil di wilayah pelosok desa. Strategi ini dipilih untuk meminimalkan risiko pengawasan dari aparat.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi kasus ini, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Setiap pembelian obat harus disertai dengan pemeriksaan kemasan, label, nomor izin edar BPOM, dan tanggal kedaluwarsa. Langkah sederhana ini dinilai krusial untuk memastikan keamanan dan keaslian produk yang dikonsumsi, terlebih di daerah yang akses pengawasannya terbatas.
Artikel Terkait
Menteri Setneg: Transportasi Listrik dan Perbaikan Angkutan Umum Kunci Transisi Energi
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Dukung Transisi Energi
China Perluas Layanan Transportasi Hewan Peliharaan di Kereta Cepat Nasional
UU HKPD Ancam TPP Ribuan ASN di Bangka Barat