PARADAPOS.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya untuk mengadopsi kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan di tengah dinamika global, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
WFH Sebagai Bagian dari Transformasi Budaya Kerja
Dalam pernyataan tertulisnya, Menag menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perpindahan lokasi kerja fisik. Lebih dari itu, WFH dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk membangun pola kerja baru yang lebih produktif dan berbasis digital. Transformasi ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dengan sistem yang lebih modern.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” jelas Nasaruddin Umar dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).
Kualitas Layanan Tetap Jadi Prioritas Utama
Meski bekerja dari rumah, Nasaruddin Umar menekankan bahwa komitmen melayani masyarakat tidak boleh goyah. Ia meminta seluruh jajarannya memastikan layanan publik tetap optimal dan mudah diakses oleh siapapun, di manapun. Pemanfaatan teknologi dan koordinasi yang kuat disebutkan sebagai kunci untuk mempertahankan standar tersebut.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Menag melihat momentum ini sebagai peluang untuk membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna bagi para ASN.
Penegasan Aturan dan Manfaat Tambahan
Menyambut arahan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menekankan bahwa WFH yang diterapkan adalah bagian dari transformasi yang harus berjalan secara terkontrol. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan, seperti pengurangan beban biaya energi dan mobilitas bagi pegawai dan institusi.
Namun, Kamaruddin dengan tegas memberikan batasan penting. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan berarti pegawai bebas bekerja dari mana saja.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tutur Kamaruddin.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa profesionalisme dan kesiapan kerja penuh tetap menjadi keharusan, meski lokasi kerjanya berpindah ke rumah masing-masing.
Artikel Terkait
BMKG: Hujan Ringan Landa Jakarta Selatan dan Timur, Cerah di Barat dan Kepulauan Seribu
Remaja 17 Tahun di Prancis Tikam Teman hingga Tewas, Dipicu Penolakan Ajakan Berteman di TikTok
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Subuh 04:34 hingga Isya 18:56 WIB
PT Finnet Indonesia Salurkan 20 Laptop dan 6 TV Bekas Pakai ke Dua Yayasan Sosial di Jakarta