PARADAPOS.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan personelnya tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah penerapan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) di beberapa instansi lain. Keputusan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang mengecualikan unit pelayanan publik dari kebijakan WFH.
Semua Personel Hadir Langsung untuk Jamin Pelayanan
Dalam situasi yang memerlukan kesiapsiagaan penuh, BPBD DKI Jakarta memilih untuk tidak menerapkan sistem WFH sama sekali bagi jajarannya. Mohamad Yohan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, menegaskan komitmen ini. Ia menyatakan bahwa seluruh tenaga, termasuk mereka yang memenuhi syarat untuk WFH, tetap diwajibkan hadir secara fisik.
"Meski ada yang masuk kategori ketentuan work from home (WFH), keputusan pimpinan kami tidak ada yang WFH di BPBD," tegas Yohan.
Penegasan ini kembali ia sampaikan untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Kehadiran seluruh personel dinilai krusial untuk memastikan respons yang cepat dan pelayanan yang optimal, khususnya di ibu kota yang dinamis.
"Seluruh personel ASN BPBD tidak ada yang WFH. Di hari Jumat ini tetap bertugas seperti biasa WFO," lanjutnya.
Pengecualian untuk Instansi Pelayanan Publik
Kebijakan tegas BPBD ini bukan tanpa konteks. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan petunjuk mengenai penerapan WFH. Dalam penjelasannya, Pramono secara khusus mengecualikan instansi yang bergerak di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono dari Balai Kota Jakarta.
Pengecualian ini menunjukkan pertimbangan yang matang, di mana aspek operasional dan respons lapangan tidak boleh terganggu oleh perubahan pola kerja.
WFH Diterapkan untuk Pekerjaan Administratif
Sementara unit pelayanan publik tetap beroperasi penuh, skema WFH akan diterapkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif di lingkungan Pemprov DKI. Pramono menjelaskan bahwa proporsi ASN yang bekerja dari rumah akan diatur dengan cermat, mengacu pada fleksibilitas yang diberikan pemerintah pusat.
Pemprov DKI menetapkan kisaran personel WFH antara 25 hingga 50 persen dari total ASN di unit tertentu. Proporsi ini akan dituangkan dalam regulasi yang lebih detail.
“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," jelasnya.
Langkah ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan kontinuitas pelayanan, efisiensi, dan kemungkinan adaptasi terhadap pola kerja baru di masa mendatang.
Artikel Terkait
SIS Group of Schools Resmikan Kampus Baru di Jakarta Timur, Rencanakan Ekspansi ke Kalimantan dan Sulawesi
KPK Tangkap Empat Pelaku Penipuan yang Mengaku Utusan Pimpinan
UMKM Dainichi Sulawesi Selatan Kuasai 90% Pasar Gula Aren Indonesia Timur, Siap Ekspansi ke Jawa-Sumatra
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTSa di Balikpapan dan Samarinda