Dewi Perssik Laporkan Dugaan Penipuan Identitas untuk Verifikasi Facebook ke Polda

- Jumat, 10 April 2026 | 10:00 WIB
Dewi Perssik Laporkan Dugaan Penipuan Identitas untuk Verifikasi Facebook ke Polda

PARADAPOS.COM - Penyanyi dangdut Dewi Perssik melaporkan dugaan penipuan dan manipulasi data pribadinya ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Artis yang bernama asli Dewi Murya Agung itu mengambil langkah hukum setelah mengetahui ada pihak yang diduga menggunakan identitasnya untuk mendapatkan verifikasi centang biru di Facebook. Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan kasus ini dengan menjerat Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.

Motif Pelaku dan Dampak yang Dikhawatirkan

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa pelaku diduga bertindak seolah-olah sebagai kliennya di platform media sosial tersebut. Tindakan ini bukan hanya mengambil keuntungan secara tidak sah, tetapi juga berpotensi merugikan nama baik sang artis secara lebih luas.

"Si pelaku ini seolah-olah bertindak sebagai klien kami di Facebook. Dari situ, mereka diduga mengambil keuntungan. Hal ini tentu merugikan klien kami," jelas Sandy Arifin.

Dewi Perssik sendiri mengungkapkan kekhawatiran mendalam jika akun bodong itu dibiarkan. Ia takut identitasnya bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang lebih serius, seperti merusak hubungan rumah tangga orang lain atau melakukan pemerasan, yang pada akhirnya akan mencemari reputasinya.

"Nanti dia menghubungi bapak-bapak yang sudah punya istri pula kan. Ngamuk-ngamuk lah nanti istri seluruh Indonesia ke aku. Kan ramai jadinya. Padahal kan bukan saya yang ada di balik akun itu," tuturnya.

Keinginan untuk Memberikan Efek Jera

Setelah beberapa kali memaafkan pelaku kejahatan serupa di masa lalu, Dewi Perssik mengaku sudah kehabisan kesabaran. Ia bersikeras untuk menempuh jalur hukum yang tegas dengan harapan bisa memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Makanya, memang harus dipenjarain. Dari kemarin, aku terlalu baik dan terus memaafkan. Sudah capek aku," kata Dewi Perssik dengan nada tegas.

Dugaan Pelaku dari Lingkaran Dalam

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah dugaan kuat Dewi Perssik bahwa pelaku berasal dari orang-orang di sekitarnya. Kemampuan pelaku mengakses dokumen pribadi yang sensitif, seperti NPWP dan KTP, menjadi dasar kecurigaannya. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan akses informasi dari dalam.

"Aku curiga, ini orang pernah jadi bagian dari tim aku. Intinya, dekatlah sama aku. Enggak mungkin dong dia tahu NPWP dan KTP aku kalau bukan orang yang selalu ada di sekitar aku," paparnya.

Langkah hukum yang diambil Dewi Perssik ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, terutama bagi publik figur yang rentan menjadi sasaran pemalsuan identitas. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana kasus penipuan dengan modus yang semakin canggih ini ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar