Hakim Anggota Beda Pendapat dalam Putusan Korupsi Pertamina, Nilai Kerugian Negara Tak Terbukti Meyakinkan

- Selasa, 12 Mei 2026 | 19:25 WIB
Hakim Anggota Beda Pendapat dalam Putusan Korupsi Pertamina, Nilai Kerugian Negara Tak Terbukti Meyakinkan
PARADAPOS.COM - Hakim Anggota IV Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Mulyono Dwi Putranto, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024. Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Selasa (12/5) malam, hakim Mulyono menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini tidak terbukti secara meyakinkan. Menurutnya, langkah para terdakwa merupakan keputusan bisnis strategis untuk menjaga keamanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang manfaatnya masih terasa hingga saat ini. Vonis ini dijatuhkan kepada delapan terdakwa, mulai dari hukuman 4 hingga 6 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Dissenting Opinion: Bisnis atau Pidana?

Hakim Mulyono secara tegas menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih meragukan. “Terdapat beda pendapat oleh hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini,” ucapnya di ruang sidang yang hening. Ia menambahkan, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak menyandingkan peran para terdakwa secara utuh. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah apakah penyimpangan teknis yang terjadi murni merupakan kesalahan bisnis atau memang sebuah tindak pidana.

Pentingnya Independensi Audit dan Business Judgment Rule

Dalam pertimbangannya, hakim Mulyono menyoroti kompleksitas bisnis minyak yang berskala internasional. Audit terhadap sektor ini, menurutnya, harus dilakukan dengan prosedur yang independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh penyidik. “Adanya kerugian BUMN tidak selalu berarti perbuatan melawan hukum pidana,” tegasnya, seraya menekankan perlunya melihat ada tidaknya mens rea atau niat jahat. Lebih lanjut, ia menilai perlu ada sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN. Hal ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, dengan implementasi Business Judgment Rule (BJR). “Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik,” tutur hakim Mulyono.

Vonis dan Tahapan Perkara

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa. Mereka adalah Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Hanung Budya Yuktyanta. Hukuman bervariasi: 4 tahun penjara untuk Dwi dan Indra; 5 tahun untuk Hasto, Toto, dan Martin; serta 6 tahun untuk Arief, Alfian, dan Hanung. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Para terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Ketiga tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021. Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar