PARADAPOS.COM - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo secara resmi membuka suara menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantornya pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pernyataannya, sang menteri menegaskan sikap terbuka dan penuh kooperasi dengan proses hukum yang sedang berjalan, meski detail kasus yang diselidiki belum sepenuhnya ia ketahui.
Sikap Kooperatif di Tengah Ketidaktahuan Detail Kasus
Meski belum mendapat penjelasan rinci mengenai fokus penyidikan, Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi langkah aparat penegak hukum. Sikap ini langsung diwujudkan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidik tindak pidana khusus saat penggeledahan berlangsung. Ia bahkan secara eksplisit mengizinkan pemeriksaan terhadap ruang kerjanya pribadi.
“Saya kasih izin, saya bahkan bilang even ruangan saya monggo. Saya sudah sampaikan kepada kepala security saya, Pak Rio, kalau mereka mau masuk ke ruangan saya monggo, kalau mau mereka mau ngambil barang dari tempat saya monggo, cuma dicatat,” tutur Dody.
Komitmen Transparansi dan Arahan Presiden
Lebih lanjut, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa sikap kooperatif ini bukan sekadar formalitas. Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan birokrasi dari segala praktik korupsi. Pernyataannya ingin menegaskan bahwa kepemimpinannya di kementerian berlandaskan prinsip transparansi dan integritas.
“Sudah crystal clear, Pak Prabowo sudah bilang, 'bersihkan dirimu atau kamu saya bersihkan'. Saya ingin menunjukkan saya ini tidak ngapa-ngapain, saya bersih,” tegasnya dengan lugas.
Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan
Sebagai bagian dari proses hukum, penggeledahan yang menyasar sejumlah ruangan penting di kantor Kementerian PU itu tidak berlangsung tanpa hasil. Tim penyidik Kejati DKI Jakarta dilaporkan telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik. Barang-barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam penyelidikan, meski hingga saat ini pihak kejaksaan belum merilis pernyataan resmi lebih detail.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ini Amalan Sunnah Sebelum Sholat
Menlu Sugiono Sorot Penerapan Selektif Hukum Internasional di Sidang DK PBB
Lempah Iga Sapi, Alternatif Segar Olahan Daging Kurban ala Bangka Belitung
BMKG: Cuaca Idul Adha di Jakarta Cerah Berawan, Hujan Ringan di Jaksel dan Jaktim Malam Hari