PARADAPOS.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menetapkan tanggal pembacaan vonis untuk tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37). Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, di tengah proses hukum yang juga menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AD sebagai terdakwa. Ketiga prajurit tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengonfirmasi jadwal tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan bahwa pengucapan putusan kemungkinan besar digelar pada siang hari. Alasannya, pada pagi hari yang sama, pengadilan yang sama juga telah menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, 3 Juni," ujar Fredy saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, "Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3."
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut telah membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa. Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara 10 tahun dengan pengurangan yang sama. Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, mendapatkan tuntutan paling ringan, yakni empat tahun penjara.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Serka Nasir dan Kopda Herianto berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Tuntutan ini menunjukkan bahwa oknum prajurit tersebut dinilai telah melanggar sumpah prajurit dan norma hukum yang berlaku.
Ganti Rugi untuk Keluarga Korban
Tak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban. Nilainya mencapai Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris yang sah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebutkan telah menghitung secara rinci kerugian tersebut. Restitusi ini berkaitan langsung dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif dalam kasus kriminal berat. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara ini, terutama terkait tuntutan pemecatan dan besaran restitusi yang diminta.
Artikel Terkait
Hanif Dhakiri Soroti Kebocoran Subsidi Energi di Tengah Apresiasi Pasokan Iduladha
47 Sampel Pangan di Jaksel Diuji Jelang Iduladha, Produk Peternakan 100 Persen Aman
Ratusan Buruh Indomaret Demo di Depan Menara Indomaret PIK, Tuntut Pembayaran Upah Lembur
Harga Emas Melonjak 1,4 Persen di Tengah Harapan Damai AS-Iran dan Pelemahan Dolar